Waktu Sekarang

15 Oktober 2026 18:16

Remaja 15 Tahun Di Sukatani Bunuh Temannya Sendiri Gara Gara Korek Api

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net – Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Sukatani berhasil menangkap seorang remaja berinisial R (15), yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/10/2026) dini hari.

Korban berinisial A (15) meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam jenis celurit dengan terduga pelaku sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Sukatani AKP Nano Indratno, S.E.,
mengatakan, korban mengalami tiga luka akibat senjata tajam, yakni dua luka di bagian punggung dan satu luka terbuka di bagian depan leher.

“Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap terduga pelaku di kediamannya di Kampung Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, sekitar pukul 08.00 WIB pada hari yang sama.” Ungkap Kapolsek Sukatani AKP Nano saat di wawancarai selasa siang (13/10/26)

Nano menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku hanya beberapa jam dari penyelidikan dan kejadian,selanjutnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pelaku diamankan.

“Terduga pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” demikian draf kutipan untuk konfirmasi kepada Kapolsek Sukatani.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah celurit, satu helm hitam, pakaian korban dan terduga pelaku, satu tas, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pribadi. Terduga pelaku disebut menuduh korban mengambil korek api hingga terjadi perselisihan. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada perkelahian menggunakan senjata tajam.

Mengingat terduga pelaku masih berusia 15 tahun, polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, dan pekerja sosial untuk penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

No Tag
Matarajawali
Di Post : 4 menit Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4