matarajawali.net; BOGOR — Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Pada Senin (21/9/2026), penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di kawasan Summarecon Bogor, Sukaraja. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan giat tersebut sebagai kelanjutan penyidikan kasus suap HGB. Dari lokasi, petugas membawa koper hitam, tas, dan boks berisi dokumen.
Sebelumnya pada Jumat (18/9/2026), KPK juga menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I di Cibinong dan menyita sejumlah koper berisi dokumen. Penggeledahan juga merambah Kanwil BPN Jawa Timur dan kantor pusat Kementerian ATR/BPN.
8 Tersangka dan Aliran Uang Rp1,5 Miliar
KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka setelah OTT di Jabodetabek. Mereka adalah:
1. Lampri, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN
2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adhi, Dirut PT Summarecon Agung Tbk
4. Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi dari unsur swasta fd5a
Kasus bermula dari sengketa lahan Summarecon yang SHGB-nya diblokir ahli waris. Untuk membuka blokir, pihak Summarecon melalui perantara Yaser Alfarizi dan Rizal Pahlevi mendekati Erwin yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga Rp2 miliar. Disepakati Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, Dirut Summarecon menyerahkan Rp1,5 miliar ke Erwin, dan Rp200 juta di antaranya diserahkan ke Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Dari OTT, KPK menyita total sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang — rupiah, dolar AS, dolar Singapura, riyal Saudi, dan ringgit Malaysia. Uang itu ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Arif Sugiyanto.
Komentar Prof Mahfud MD: Mustahil Menteri Tidak Tahu
Mantan Menko Polhukam Prof Mahfud MD menyoroti kasus ini. Ia menilai sulit dipercaya jika Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak mengetahui perkara tersebut, padahal 4 dari 8 tersangka disebut sebagai orang kepercayaan menteri.
“Ya menurut saya hampir mustahil untuk tidak tahu, ya. Sampai pejabat-pejabat setingkat eselon satu terlibat itu, apalagi sampai ada tiga orang itu, empat semuanya yang dianggap orang dekat,” kata Mahfud.
Mahfud menilai kegiatan itu agak terstruktur dan KPK harus mengusut menyeluruh. “Jangan sampai apa… seperti banyak kasus, hanya dilokalisir kepada beberapa orang, meskipun sudah disebut beberapa kali di dalam fakta persidangan atau oleh saksi,” ujarnya.
Dari sudut etika politik, Mahfud menegaskan Nusron seharusnya mundur.
“Kalau dari sudut etika politik, kalau sudah seperti ini kan mestinya mundur ya, agar enggak canggung gitu,” kata Mahfud. Ia merujuk Ketetapan MPR Nomor 6 dan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan pemberantasan KKN, bahwa pejabat bisa dinonaktifkan secara administratif sambil menunggu proses pidana.
Mahfud juga meminta Presiden Prabowo memberikan dukungan kepada KPK agar berani memeriksa menteri. “Presiden harus menolong, menolong kejiwaan KPK-nya agar berani. Beri pernyataan silakan periksa kalau memang diduga ada kaitan,” katanya.
Hingga 27 September 2026, KPK belum memeriksa Nusron Wahid dan belum ada keputusan resmi reshuffle. KPK menyatakan penyidikan masih berjalan dan akan menyampaikan update secara berkala.(riz)
Matarajawali.net — Informasi, Aktual, Terpercaya.



