matarajawali.net; MALANG KOTA — Pemerintah Kota Malang terus memperkuat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, tertib regulasi, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat apel pagi di Balai Kota Malang, Senin (14/9/2026).
Wahyu mengatakan, JDIH tidak sekadar menjadi tempat dokumentasi produk hukum, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui keterbukaan dan kemudahan akses informasi hukum.

“Semua penghargaan ini tentu bukan sekadar piagam. Di baliknya ada kerja keras yang dilakukan secara konsisten, mulai dari penataan regulasi, harmonisasi peraturan, pemutakhiran dokumentasi hukum, hingga keterbukaan akses informasi bagi masyarakat,” ujar Wahyu.
Kinerja tersebut turut mengantarkan Kota Malang meraih peringkat I dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai 100 dalam Pengelolaan JDIH Tahun 2025 tingkat pemerintah kota.
Wahyu menegaskan capaian tersebut bukan alasan untuk berpuas diri. Pengelolaan produk hukum harus terus diperbarui agar data akurat dan dapat diakses masyarakat.
“Mempertahankan memang sulit. Alhamdulillah kita mendapatkan apresiasi dan penilaian yang selama ini memang berguna bagi masyarakat terkait keterbukaan produk-produk hukum dan implementasi hukum yang ada di Kota Malang,” tegasnya.
Pemkot Malang berharap penguatan JDIH dapat meningkatkan literasi hukum sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui secara jelas berbagai regulasi dan kebijakan yang berlaku di Kota Malang.(aji)



