Waktu Sekarang

11 September 2026 17:05

PN Situbondo Gelar Sidang Ketiga,KPK Hadiri Gugatan PMH Terkait Dugaan Korupsi

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; SITUBONDO, — Pengadilan Negeri Situbondo kembali menggelar sidang ketiga perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyeret Beberapa nama Tokoh penting . Tim kuasa hukum penggugat mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang hadir memenuhi panggilan persidangan melalui kuasa hukum resmi mereka.

Adian, S.H., selaku perwakilan kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa kehadiran KPK dan Dewas KPK menunjukkan iktikad baik dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, pihak penggugat menyayangkan ketidakhadiran tergugat lainnya, yakni Presiden Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI.

“Kami sangat menghargai keseriusan KPK dan Dewas KPK yang telah hadir memenuhi panggilan sidang melalui kuasa hukumnya. Namun, kami cukup menyayangkan Presiden dan Komisi III DPR RI yang masih belum tampak hadir pada persidangan hari ini,” ujar Adian, S.H., usai persidangan di PN Situbondo.

Menghadapi agenda persidangan berikutnya yang memasuki tahap mediasi, Adian berharap KPK dapat terus konsisten dan serius mengikuti seluruh jalannya tahapan mediasi. Pihaknya menginginkan penyelesaian perkara dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, tim penggugat menegaskan kesiapan mereka untuk membongkar seluruh bukti pendukung terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah dilayangkan ke KPK. Laporan tersebut melibatkan sejumlah nama, antara lain Z,, U selaku Wakil Bupati Situbondo, serta S sebagai pihak terkait.

“Laporan yang kami sampaikan memiliki dasar dan bukti yang sangat kuat. Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, kami berpandangan perkara ini sudah sangat layak dinaikkan ke tahap penyidikan dan pihak-pihak yang memenuhi alat bukti patut ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Adian.

Adian menepis anggapan bahwa langkah hukum ini dilakukan demi kepentingan popularitas semata. Ia menekankan bahwa gugatan ini murni merupakan ikhtiar untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

“Kami tidak sedang mencari panggung. Kami hanya ingin memastikan bahwa hukum benar-benar bekerja secara adil dan tidak tebang pilih. Kami siap membuktikan semuanya di hadapan hukum,” pungkasnya(Tim)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 24 menit Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4