Oleh: Joko Martono Dirut matarajawali.net
Tidak terasa, 81 tahun telah berlalu sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno, didampingi Mohammad Hatta, menjadi tonggak sejarah lahirnya Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Kemerdekaan pada hakikatnya merupakan momentum pembebasan bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan. Setelah ratusan tahun berada dalam tekanan kolonialisme, para pendiri bangsa meletakkan dasar sebuah negara yang dicita-citakan mampu berdiri di atas kaki sendiri, melindungi seluruh rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Kini, Indonesia telah memasuki usia 81 tahun. Usia yang tentu tidak lagi muda. Sebagai sebuah negara, Indonesia telah melewati perjalanan panjang dengan berbagai dinamika, tantangan dan perubahan zaman.
Pada peringatan kemerdekaan ke-81 tahun ini, pemerintah mengusung tema “Berdaulat, Adil dan Makmur.” Sebuah tema yang terdengar begitu ideal dan menggambarkan cita-cita besar bangsa Indonesia.
Namun, di balik gegap gempita perayaan kemerdekaan, muncul sebuah pertanyaan yang patut kita renungkan bersama:
Benarkah setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kita telah benar-benar menjadi bangsa yang berdaulat, adil dan makmur?
Pertanyaan tersebut bukanlah bentuk pesimisme terhadap bangsa. Justru sebaliknya, pertanyaan ini merupakan bentuk kecintaan dan kepedulian terhadap masa depan Indonesia.
Benarkah Kita Sudah Berdaulat?
Kedaulatan bukan hanya tentang kemampuan menjaga batas wilayah atau berdiri sejajar dengan negara lain. Kedaulatan juga harus tercermin dari kemampuan negara menjamin hak dasar rakyatnya.
Pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan perlindungan terhadap masyarakat merupakan bagian penting dari kedaulatan negara.
Masih adanya masyarakat yang kesulitan memperoleh pendidikan berkualitas, pelayanan kesehatan yang layak, serta perlindungan yang benar-benar dirasakan secara merata menjadi pekerjaan rumah yang tidak boleh diabaikan.
Kemerdekaan seharusnya memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan. Tidak boleh ada anak Indonesia yang kehilangan masa depan hanya karena lahir dari keluarga miskin atau berada di daerah yang jauh dari pusat pembangunan.
Begitu pula dengan kesehatan. Negara harus hadir ketika rakyat membutuhkan pelayanan kesehatan. Jangan sampai kualitas pelayanan dan kesempatan memperoleh pengobatan ditentukan oleh kemampuan ekonomi seseorang.
Jika rakyat masih harus berjuang sendiri untuk mendapatkan hak-hak dasarnya, maka kita patut bertanya kembali: sejauh mana kedaulatan negara benar-benar hadir dalam kehidupan rakyat?
Keadilan Hukum, Untuk Siapa?
Kemerdekaan juga berarti adanya kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara.
Konstitusi telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya, hukum seharusnya menjadi panglima dan berlaku sama bagi siapa pun, tanpa membedakan jabatan, kekayaan, kekuasaan maupun latar belakang seseorang.
Namun, berbagai persoalan hukum dan kasus korupsi yang terus muncul menjadi keprihatinan tersendiri.
Korupsi bukan sekadar persoalan mengambil uang negara. Korupsi berarti merampas hak masyarakat. Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, rakyat kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang lebih baik. Ketika anggaran kesehatan diselewengkan, masyarakat kehilangan hak mendapatkan pelayanan kesehatan. Ketika anggaran pembangunan disalahgunakan, rakyat pula yang menjadi korban.
Karena itu, pemberantasan korupsi bukan hanya persoalan menghukum pelaku. Lebih jauh, pemberantasan korupsi adalah upaya menjaga kemerdekaan dan masa depan rakyat.
Keadilan tidak boleh tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan dan kekuatan.
Hukum harus berdiri tegak di atas semua kepentingan.
Benarkah Rakyat Sudah Makmur?
Kemakmuran juga tidak cukup diukur hanya dari pertumbuhan ekonomi, pembangunan gedung, jalan, pusat perbelanjaan atau angka-angka statistik.
Ukuran kemakmuran yang sesungguhnya adalah ketika masyarakat mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak, memperoleh pekerjaan yang manusiawi, mendapatkan penghasilan yang cukup, memiliki tempat tinggal yang layak, serta mampu memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anaknya.
Kita tentu patut bersyukur atas berbagai pembangunan yang telah dilakukan selama 81 tahun kemerdekaan. Namun, di tengah kemajuan tersebut masih terdapat masyarakat yang hidup dalam kesulitan ekonomi.
Ada keluarga yang harus berjuang keras hanya untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Ada anak-anak yang terpaksa mengubur cita-citanya karena persoalan biaya. Ada pekerja yang masih menghadapi ketidakpastian penghasilan dan perlindungan kerja.
Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa perjuangan kemerdekaan belum sepenuhnya selesai.
Jika kemerdekaan dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan, maka pembangunan setelah kemerdekaan seharusnya menjadi perjuangan untuk membebaskan rakyat dari kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan dan ketidakberdayaan.
Kemerdekaan Bukan Sekadar Upacara
Setiap tanggal 17 Agustus, kita mengibarkan Merah Putih. Kita mengikuti upacara, menyanyikan lagu kebangsaan dan menggelar berbagai perlombaan.
Semua itu penting sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah.
Namun, kemerdekaan tidak boleh berhenti pada seremoni.
Kemerdekaan harus hadir dalam kehidupan sehari-hari. Ia harus terasa ketika rakyat mendapatkan pelayanan publik yang baik, ketika hukum ditegakkan dengan adil, ketika anak-anak memperoleh pendidikan, ketika orang sakit mendapatkan pengobatan, ketika masyarakat mendapatkan pekerjaan dan ketika rakyat dapat hidup dengan aman serta bermartabat.
Karena itu, tema “Berdaulat, Adil dan Makmur” seharusnya tidak hanya menjadi slogan peringatan kemerdekaan. Tema tersebut harus menjadi komitmen yang diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata.
Pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat. Tetapi masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga persatuan, menaati hukum, mengawasi jalannya pemerintahan dan berani menyuarakan kebenaran.
Pers dan masyarakat sipil juga memiliki peran penting sebagai kontrol sosial agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.
81 Tahun Merdeka, Saatnya Introspeksi
Di usia 81 tahun, Indonesia tidak seharusnya hanya bertanya tentang apa yang telah dicapai, tetapi juga harus berani melihat apa yang masih kurang.
Kita perlu jujur mengakui bahwa perjalanan bangsa masih panjang.
Masih ada ketimpangan. Masih ada kemiskinan. Masih ada persoalan pendidikan dan kesehatan. Masih ada praktik korupsi. Masih ada persoalan penegakan hukum. Dan masih ada masyarakat yang merasa belum sepenuhnya mendapatkan keadilan serta kesejahteraan.
Tetapi semua itu bukan alasan untuk kehilangan harapan.
Justru dari keprihatinan itulah semangat memperbaiki bangsa harus tumbuh.
Kemerdekaan bukan garis akhir perjuangan. Kemerdekaan adalah awal dari perjuangan yang jauh lebih panjang untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa.
Pada usia 81 tahun ini, mari kita kembali bertanya kepada diri sendiri dan kepada negara:
Sudahkah Indonesia benar-benar berdaulat? Sudahkah keadilan dirasakan seluruh rakyat? Sudahkah kemakmuran menjadi milik semua, bukan hanya sebagian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin tidak mudah dijawab.
Namun, bangsa yang besar bukan bangsa yang takut melihat kekurangannya. Bangsa yang besar adalah bangsa yang berani mengakui kekurangan, memperbaikinya dan terus bergerak menuju cita-cita bersama.
Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.
Semoga Merah Putih bukan hanya berkibar di langit Indonesia, tetapi juga menjadi simbol hadirnya negara yang benar-benar berdaulat, adil dan makmur bagi seluruh rakyat.
Merdeka bukan sekadar bebas dari penjajahan. Merdeka adalah ketika setiap rakyat dapat hidup dengan adil, aman, bermartabat dan sejahtera.



