Matarajawali.net–KOTA MALANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan kasus menonjol, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi (inex) serta menangkap dua orang kurir yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi yang dikendalikan seorang buronan berinisial FI.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/7/2026). Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (24) dan MR (25). Keduanya diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menerima, menyimpan, dan mengedarkan narkotika atas perintah pengendali jaringan yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan kasus narkotika sebelumnya dan menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam membongkar jaringan hingga ke aktor intelektualnya.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Setiap perkara terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya. Ini adalah komitmen Polresta Malang Kota dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Kombes Putu Kholis.
Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus kemasan teh hijau dan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor mencapai 3.275 gram. Selain itu, polisi juga menyita 24 paket ekstasi yang masing-masing berisi 100 butir dan satu paket berisi 80 butir, sehingga total barang bukti mencapai 2.480 butir ekstasi.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka ANH yang telah lebih dahulu diamankan pada akhir Juni 2026.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang menyimpan narkotika di rumah kontrakan. Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan,” ujar Kompol Hendro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari FI melalui sistem ‘ranjau’ atau sistem putus, yaitu mekanisme pengambilan barang tanpa bertemu langsung dengan pengendali jaringan. Barang haram tersebut diambil dari lokasi yang telah ditentukan melalui perantara.
Polisi juga mengungkap bahwa para tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil diedarkan. Dari hasil pendalaman, diketahui pula bahwa keduanya bukan kali pertama menjalankan aksi tersebut. Sejak April 2026, mereka tercatat telah menerima empat kali pengiriman sabu dan dua kali pengiriman ekstasi dari jaringan yang sama.
Saat ini penyidik masih terus memburu FI yang telah ditetapkan sebagai DPO sekaligus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan narkotika lainnya yang diduga masih beroperasi di sejumlah wilayah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan pidana lain yang berlaku. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta pidana denda sesuai peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini dinilai telah menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak ribuan generasi muda. Polresta Malang Kota menegaskan akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.(Aji/Humas)



