Waktu Sekarang

28 April 2026 17:28

Viral Isu Begal di Situbondo, Respon Cepat Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya: Murni Penipuan dan Penggelapan Modus Kenalan TikTok

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net–SITUBONDO — Masyarakat sempat dibuat resah dengan kabar viral di media sosial mengenai dugaan aksi kejahatan jalanan di Jalan Tembus Baru Panarukan Situbondo.

Namun, keresahan warga tersebut langsung terjawab lewat respon cepat Polres Situbondo. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi memastikan kejadian tersebut bukan begal, melainkan murni kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil meringkus pelakunya. Pria tersebut diketahui bernama S (33), warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki. Ia ditangkap pada Senin (27/4/2026) sore beserta barang bukti motor matik bernilai puluhan juta rupiah.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membeberkan kronologi kejadian yang dialami oleh korban bernama EW (38), perempuan, warga Desa Sumberkolak. Modus pelaku terbilang cukup rapi, yakni dengan memanfaatkan media sosial.

“Pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui aplikasi TikTok. Ia menyamar menggunakan nama “Alfan” asal Banyuputih. Untuk menarik simpati, pelaku merayu korban lewat pesan langsung (DM) dengan mengatakan bahwa wajah korban sangat mirip dengan mendiang istrinya,” ungkap AKP Agung.

Termakan tipu daya tersebut, keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp dan sepakat untuk bertemu. Pada Minggu (26/4/2026) malam, korban datang ke Alun-alun Situbondo bersama anaknya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah bernopol P-2274-CE.

Keduanya sempat mengobrol di area pujasera alun-alun. Tak lama berselang, pelaku kemudian mengajak korban pulang dan menawarkan diri untuk menyetir motor korban. Tanpa curiga, korban pun menurut dan membonceng bersama anaknya di belakang.

Namun, setibanya di kawasan Jalan Tembus Baru, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan sekira pukul 20.00 WIB, pelaku melancarkan akal bulusnya. Ia menghentikan laju kendaraan dan meminta korban beserta anaknya turun dengan alasan ingin menumpang buang air kecil.

“Begitu korban dan anaknya turun dari motor, pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor korban dan nomornya tidak bisa dihubungi lagi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil kurang lebih Rp 40 juta,” jelas Kasat Reskrim.

Terkait ramainya isu di media sosial, AKP Agung kembali menegaskan dan meluruskan fakta kejadian tersebut kepada masyarakat.

“Sekali lagi kami tegaskan ini bukan begal. Tidak ada kekerasan, paksaan, atau ancaman senjata. Ini adalah tindak pidana penipuan dan penggelapan menggunakan tipu muslihat,” tegasnya.

Kini, tersangka S beserta barang bukti berupa satu unit HP Oppo dan satu unit sepeda motor Honda PCX merah milik korban telah diamankan di Mapolres Situbondo.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan telah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut.” terang AKP Agung.

Menyikapi kejadian ini, Polres Situbondo menghimbau kepada masyarakat apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindak kejahatan atau membutuhkan bantuan polisi, jangan ragu untuk segera menghubungi layanan Call Center 110 atau Live Chat dengan mengunduh aplikasi Super App Polri, layanan ini aktif 24 jam bebas pulsa atau gratis.(sup)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 32 detik Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4