Matarajawali.net–Malang – Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang resmi mendorong penguatan tata kelola parkir melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) Perparkiran. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan parkir sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Malang, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perparkiran yang telah membahas regulasi tersebut hingga tuntas.
“Saya ucapkan terima kasih, karena perda ini memang kita tunggu-tunggu. Prosesnya juga cukup lama dan memang tidak mudah. Penataan parkir ini juga menjadi program prioritas kami bersama Wakil Wali Kota untuk segera diselesaikan,” ujarnya.
Menurut Wahyu, penetapan Perda Perparkiran merupakan langkah penting dalam menata sistem perparkiran di Kota Malang agar lebih tertib, transparan, dan terukur. Sebagai tindak lanjut, Pemkot Malang akan segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang memuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) guna memastikan implementasi berjalan optimal di lapangan.
Ia juga menyoroti masih adanya praktik juru parkir yang tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa. Dengan adanya regulasi yang lebih kuat, diharapkan penertiban dan penegakan aturan dapat dilakukan lebih efektif.
“Dengan aturan yang jelas, kita akan lebih kuat dalam melakukan penertiban, penindakan, termasuk pemberian sanksi. Mekanisme tanggung jawab juru parkir dan sistem bagi hasil juga akan diatur lebih rinci,” jelasnya.
Wahyu optimistis, pembenahan tata kelola parkir akan berdampak langsung pada peningkatan PAD Kota Malang. Pemerintah pun akan melakukan penghitungan ulang terhadap potensi dan proyeksi pendapatan dari sektor tersebut.
“Dengan Perda ini, pengaturan akan lebih baik dan target pendapatan diyakini meningkat,” imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara sekaligus anggota Pansus Parkir DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menekankan pentingnya pemetaan ulang titik-titik parkir seiring perkembangan kawasan ekonomi di Kota Malang.
“Perlu ada pemetaan yang lebih mutakhir terkait titik-titik parkir, baik dari retribusi tepi jalan maupun pajak parkir di lokasi khusus,” terangnya.
Ia berharap, melalui pemetaan yang komprehensif, Pemkot Malang dapat memiliki data valid terkait jumlah titik parkir resmi sekaligus menghitung potensi PAD secara lebih akurat.
“Dengan data yang valid, potensi pendapatan dari sektor parkir dapat dioptimalkan,” pungkasnya.(Aji)



