matarajawali.net–Kota Malang; Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menemukan selisih pencatatan persediaan obat dan alat kesehatan pakai habis senilai Rp18.382.532.216,77 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang.
Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkot Malang Tahun 2023. Selisih fantastis itu muncul dari perbandingan data per 31 Desember 2023 antara Kartu Persediaan di aplikasi SIMBADA Dinkes dengan Laporan Gudang Farmasi.
Berdasarkan Tabel 14 LHP BPK, nilai persediaan di SIMBADA tercatat Rp22.845.458.907,77. Sementara di Laporan Gudang Farmasi, nilainya hanya Rp4.462.926.691,00. Artinya, ada selisih Rp18,38 miliar yang belum dapat dijelaskan saat pemeriksaan.
Rinciannya: selisih obat Rp12.323.263.179,77 dan selisih alat kesehatan pakai habis Rp6.059.269.037,00.
Dua Pemicu Selisih Rp13,2 Miliar
BPK mengidentifikasi dua penyebab utama selisih pencatatan tersebut.
Pertama, ada barang senilai Rp951.144.048 yang sudah ada di Gudang Farmasi tapi belum tercatat di SIMBADA. Total ada 20 jenis obat dan alkes, dengan 5 nilai terbesar antara lain Fastclear HIV/Sifilis Combo Test Rp199,5 juta dan Paracetamol Tablet 500 mg Rp164,1 juta.
Kedua, barang senilai Rp12.320.845.426 sudah disalurkan ke 16 Puskesmas dan RSUD Kota Malang, namun masih tercatat di SIMBADA seolah-olah stoknya masih ada di gudang. Dua Puskesmas dengan nilai terbesar adalah Puskesmas Dinoyo Rp1,61 miliar dan Puskesmas Gribig Rp1,51 miliar.
Jika ditotal, dua penyebab itu baru menjelaskan Rp13,27 miliar. Masih ada Rp5,11 miliar selisih yang belum teridentifikasi penyebabnya dalam dokumen LHP yang diperoleh.
BPK: Pengurus Barang Tidak Tertib, Kepala Dinkes Kurang Mengawasi
BPK menyebut kondisi ini terjadi karena Pengurus Barang Pengguna Dinkes tidak tertib menatausahakan persediaan. Pengurus Barang tidak segera meng-input data ke SIMBADA dan tidak melakukan rekonsiliasi secara berkala dengan Gudang Farmasi.
“Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan kurang melakukan pengawasan atas penatausahaan dan koordinasi terkait pencatatan persediaan,” tulis BPK dalam LHP tersebut.
Akibatnya, nilai persediaan pada Laporan Keuangan Dinkes Kota Malang Tahun Anggaran 2023 menjadi tidak wajar. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perwali Kota Malang Nomor 33 Tahun 2017 yang mewajibkan stock opname persediaan.
Rekomendasi BPK Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Wali Kota Malang untuk memerintahkan Kepala Dinkes agar menginstruksikan Pengurus Barang supaya memedomani ketentuan pencatatan persediaan dan melakukan koordinasi berkala dengan Gudang Farmasi.
Pemerintah Kota Malang melalui Kepala Dinas Kesehatan menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang belum memberikan keterangan resmi terkait temuan selisih Rp18,38 miliar tersebut. Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait.(jk)



