Waktu Sekarang

27 Januari 2026 09:46

Gelombang Perceraian di Gresik Meledak, Istri Dominasi Gugatan Sepanjang 2025

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Gresik – Lonjakan angka perceraian di Kabupaten Gresik sepanjang tahun 2025 menjadi alarm serius bagi ketahanan keluarga. Data Pengadilan Agama (PA) Gresik menunjukkan ribuan rumah tangga harus berakhir di meja hijau, dengan fenomena cerai gugat oleh istri mendominasi hampir seluruh perkara yang diputus.

Sepanjang tahun 2025, PA Gresik mencatat dan memutus sebanyak 2.026 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat, menandakan semakin banyak perempuan yang memilih mengakhiri pernikahan melalui jalur hukum akibat persoalan rumah tangga yang tak kunjung selesai.

Panitera Muda Hukum PA Gresik, Ikhlatul Laili, mengungkapkan bahwa perkara cerai gugat masih menjadi penyumbang terbesar dalam statistik perceraian tahun ini.

“Rinciannya, jumlah cerai gugat tercatat sebanyak 1.753 perkara baru, ditambah 151 sisa perkara tahun 2024. Dari total tersebut, 1.870 perkara cerai gugat telah diputus oleh majelis hakim,” jelas Ikhlatul Laili.

Sementara itu, untuk perkara cerai talak atau permohonan cerai yang diajukan oleh pihak suami, PA Gresik menerima 523 perkara baru sepanjang 2025, ditambah 56 sisa perkara dari tahun sebelumnya. Dari keseluruhan perkara cerai talak tersebut, sebanyak 556 perkara telah resmi diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Ikhlatul Laili menambahkan, tingginya angka perceraian ini tidak lepas dari persoalan mendasar dalam rumah tangga, terutama masalah ekonomi yang semakin menekan.

“Permasalahan perceraian cukup beragam, namun yang paling mendominasi adalah faktor ekonomi. Tercatat 1.317 perkara perceraian dipicu oleh persoalan ekonomi. Selain itu, ada 521 perkara yang disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus,” ungkapnya.

Menurutnya, tekanan ekonomi yang berkepanjangan kerap memicu konflik rumah tangga yang sulit diredam, hingga berujung pada gugatan cerai. Kondisi ini sekaligus menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk memperjuangkan hak dan masa depan mereka.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tren perceraian di Kabupaten Gresik menunjukkan peningkatan yang cukup tajam, baik dari jumlah perkara yang masuk maupun yang diputus. Hal ini menjadi catatan penting bagi berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga lembaga keagamaan.

Fenomena ini diharapkan menjadi perhatian bersama agar upaya pencegahan dapat diperkuat, melalui edukasi pranikah, pendampingan keluarga, serta penguatan ekonomi rumah tangga, guna menekan angka perceraian dan menjaga ketahanan keluarga di Kabupaten Gresik.

No Tag
Matarajawali
Di Post : 31 detik Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4