Waktu Sekarang

25 Januari 2026 21:01

pembangunan plengsengan misterius di desa kawisrejo patut diduga sarat pelanggaran

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net–pasuruan; Pembangunan plengsengan di Desa Kawisrejo, Kecamatan Rejoso, kini mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan tata kelola anggaran publik.

Sejumlah kejanggalan di lapangan membuat proyek ini dinilai layak untuk dilaporkan dan diaudit oleh Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH). 17/01/2026.

Hasil pantauan awak media menemukan bahwa pekerjaan plengsengan tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek, padahal kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 9 UU (KIP,) disebutkan bahwa badan publik wajib mengumumkan informasi terkait kegiatan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari dana publik.

Tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara, sekaligus melemahkan fungsi pengawasan publik. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur administrasi yang berlaku.

Selain masalah transparansi, kualitas pekerjaan juga disorot. Proses pengerjaan plengsengan diduga tidak menggunakan molen sebagai alat pencampur material. Metode pencampuran manual ini dikhawatirkan berdampak langsung pada mutu konstruksi dan ketahanan bangunan, sehingga berpotensi merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

Saat awak media melakukan upaya klarifikasi di lokasi, situasi justru semakin menguatkan dugaan ketidakberesan. Pelaksana di lapangan mengaku tidak mengetahui secara jelas proyek apa yang sedang dikerjakannya. Ketika ditanya mengenai sumber anggaran, nilai proyek, serta penanggung jawab kegiatan, klarifikasi justru saling dilempar antar pihak.“Kami diarahkan ke pihak lain, sementara di lapangan mengaku hanya disuruh bekerja. Tidak ada satu pun yang berani atau mampu menjelaskan proyek ini secara resmi,”ungkap awak media.

Praktik “bola pingpong” tanggung jawab tersebut dinilai sebagai indikasi lemahnya pengawasan, bahkan membuka dugaan adanya upaya menghindari pertanggungjawaban. Jika benar proyek ini menggunakan anggaran desa, daerah, atau sumber dana publik lainnya, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan administrasi, teknis, hingga hukum.

Masyarakat Desa Kawisrejo pun mulai menyuarakan desakan agar Inspektorat Kabupaten segera melakukan audit menyeluruh, serta meminta APH turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran maupun pelanggaran prosedur.“Kalau dari awal sudah tidak transparan, wajar jika masyarakat menduga ada masalah. Kami minta aparat turun dan periksa,” ujar salah seorang warga yang gak mau di sebutkan,

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Kondisi ini semakin memperkuat tuntutan publik agar proyek plengsengan di Desa Kawisrejo tidak dibiarkan tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban hukum.(Faj)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 2 hari Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4