Matarajawali.net–kabupaten pasuruan; Bayangan kasus dugaan semakin jelas terbentuk seiring dengan berjalannya proses penanganan di Polres Pasuruan Kota. Ruang penyidikan yang tenang namun ketat menyambut kedatangan terlapor WW – seorang oknum guru di SDN Sekar Putih, Kecamatan Gondang Wetan pada hari Jumat (9/1/2026), saat ia memenuhi panggilan resmi untuk memberikan keterangan rinci terkait laporan yang telah tercatat dalam berkas resmi sejak tanggal 19 Agustus 2025 lalu.
Di sisi lain, ruang kerja Kuasa Hukum pelapor dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TNT tampak penuh dengan berkas-berkas yang teratur rapi. Melalui Sekretarisnya, Wahyudi, pihak lembaga hukum tersebut dengan tegas mengungkapkan komitmen yang tak tergoyahkan untuk mengawal setiap tahapan kasus hingga menemukan titik tuntas. Gerakan tangannya yang tegas saat menjelaskan persoalan utama menjadi sorotan ia menunjukkan lembaran data awal tanah dan sertipikat terkini yang ada di tangan terlapor, di mana angka luas tanah menunjukkan perbedaan yang mencolok.
Intinya, jika Bu WW tidak mau mengambil langkah konkret untuk mengurus ketidaksesuaian luas tanah yang pada alas hak awal tercatat sebesar 240 meter persegi dan jika jalur mediasi yang kami tempuh bersama Bu WW harus menghadapi jalan buntu, kami dengan penuh pertimbangan hukum akan melanjutkan perkara ini melalui jalur pidana maupun perdata,” ucap Wahyudi dengan nada yang mantap saat memberikan keterangan kepada wartawan Suara Rakyat, di tengah suasana ruang konferensi pers yang penuh dengan fokus.
Sebelumnya, keterangan yang tercatat dalam berkas menunjukkan bahwa tanah yang menjadi hak milik Sjamsul, berlokasi di Desa Brambang, Kecamatan Gondang Wetan, mengalami perubahan angka luas yang signifikan. Dari data awal 240 meter persegi, luas tanah tersebut kini tercatat sebesar 629 meter persegi dalam sertifikat yang berada di bawah nama terlapor. Perubahan besar itu dinyatakan sebagai sesuatu yang tidak pernah mendapatkan persetujuan tertulis maupun pemberitahuan resmi kepada pihak pelapor.
Ruang mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan yang telah menjadi tempat bertemunya kedua belah pihak sebanyak tiga kali tampak telah melalui berbagai tahapan diskusi yang panjang, namun hingga saat ini belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua pihak. Setiap tatap muka mediasi sebelumnya diisi dengan pembacaan data, penjelasan aturan peraturan pertanahan, hingga usulan solusi, namun semuanya belum mampu menyelesaikan titik perbedaan.
Kini, seiring dengan dimulainya proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor secara berurutan, wajah pelapor dan tim LBH TNT menunjukkan ekspresi harapan yang jelas. Mereka menginginkan agar penyidik dapat mempercepat langkah-langkah penanganan, sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan menghasilkan kejelasan hukum yang tegas terhadap dugaan praktik penguasaan lahan yang dilakukan di luar batasan ketentuan peraturan yang berlaku.
Tim redaksi Suararakyat telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan tanggapan resmi dari WW, baik melalui kunjungan langsung ke tempat kerjanya maupun melalui berbagai saluran media perpesanan, sebagai bentuk komitmen untuk menyajikan berita yang seimbang. Namun, hingga saat berita ini disiapkan untuk ditayangkan, belum ada tanggapan tertulis maupun lisan yang dapat diterima dari pihak terlapor.
Tim wartawan matarajawali akan terus berada di garis depan untuk memantau setiap perkembangan kasus ini, dengan penuh komitmen untuk menyajikan informasi yang akurat dan transparan kepada pembaca.(Faj)



