Waktu Sekarang

26 Januari 2026 22:57

Sindikat Penempatan Ilegal Gunakan Surat Pernyataan untuk Tekan Keluarga PMI

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net – Jakarta; Jaringan perdagangan orang kembali menunjukkan cara baru yang licik dalam mengirimkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Modus yang terungkap kali ini berupa penggunaan surat pernyataan yang seolah-olah sah, namun sebenarnya berisi ancaman hukum yang menekan keluarga calon PMI agar tetap mengizinkan keberangkatan non-prosedural.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa dokumen semacam itu tidak memiliki dasar hukum. “Surat pernyataan yang dipakai untuk mendukung pengiriman PMI secara ilegal, apalagi ke negara yang masih diberlakukan moratorium, batal demi hukum. Jangan takut dengan ancaman seperti itu,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (3/1).

Surat Berkedok Izin, Isi Penuh Intimidasi Surat yang kerap diberi judul “Surat Izin Suami atau Wali” diduga memuat klausul yang merugikan keluarga. Mereka dipaksa menyetujui keberangkatan anggota keluarga ke negara tujuan yang masih ditutup untuk penempatan sektor domestik, seperti Arab Saudi. Lebih jauh, keluarga juga diminta melepaskan hak menuntut jika terjadi masalah, bahkan diancam akan dikenai tuntutan hukum bila membatalkan keberangkatan. Praktik ini jelas dirancang untuk menghapus tanggung jawab sindikat atas risiko eksploitasi dan kekerasan yang mungkin dialami PMI.

Mukhtarudin menekankan bahwa pemerintah masih melarang penempatan pekerja migran sektor domestik ke sejumlah negara Timur Tengah. Karena itu, setiap keberangkatan di luar jalur resmi merupakan pelanggaran. Ia menambahkan, keberadaan surat pernyataan “tidak menuntut” justru menjadi bukti adanya upaya sindikat menghindari kewajiban hukum. “Sindikat memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan alasan biaya sudah keluar. Padahal, semua risiko seharusnya ditanggung pihak penempatan resmi,” jelasnya.

Penindakan dan Imbauan Menindaklanjuti temuan ini, Kementerian P2MI bersama Satgas TPPO Polri akan melakukan operasi lapangan terhadap sponsor dan agen ilegal, termasuk menelusuri jaringan digital yang menyebarkan format surat tersebut. “Kami bergerak cepat, berkoordinasi untuk menurunkan konten ilegal dan menindak pihak-pihak yang terlibat,” kata Mukhtarudin.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada dokumen yang ditawarkan calo. Jika merasa ditekan atau dipaksa menandatangani surat pernyataan, segera laporkan ke Kementerian P2MI atau aparat hukum. “Pastikan keberangkatan melalui jalur resmi, lewat P3MI yang terdaftar dengan kontrak kerja jelas. Ingat, surat izin semacam itu tidak sah dan tidak bisa dijadikan dasar hukum,” tegasnya.

Sementara itu menurut Pengacara Maryadi SH menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), istilah “surat izin” secara spesifik tidak diatur sebagai kategori dokumen tersendiri.

Namun, lanjut Pengacara yang berdomisili di Kabupaten Karawang ini menjelaskan, jika surat izin tersebut berfungsi sebagai dasar perikatan atau bentuk persetujuan antarpihak, maka ia harus memenuhi 4 syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata:

Pertama. Kesepakatan atau Konsensus. Para pihak yang terlibat dalam surat izin tersebut harus memberikan kesepakatan secara bebas, tanpa adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan.

Kedua. Kecakapan atau Kapasitas. Pihak yang memberikan dan menerima izin harus cakap secara hukum untuk melakukan perbuatan hukum. Seseorang dianggap cakap jika: Sudah dewasa diatas 18 tahun atau sudah menikah.Tidak berada di bawah pengampuan (seperti karena gangguan jiwa atau pailit).

Ketiga. Suatu Hal Tertentu atau Objek Tertentu. Surat izin tersebut harus memiliki objek atau maksud yang jelas. Misalnya, izin untuk menggunakan properti tertentu atau izin melakukan aktivitas spesifik yang batas-batasnya terukur.

Keempat. Sebab yang Halal atau Legal Cause. Isi atau tujuan dari pemberian izin tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum.

Konsekuensi Hukum Lebih lanjut Maryadi menerangkan, jika syarat di atas tidak terpenuhi, terdapat dua kemungkinan akibat hukum: Pertama. Dapat Dibatalkan atau Voidable. Yaitu jika syarat subjektif (kesepakatan dan kecakapan) tidak terpenuhi, salah satu pihak dapat meminta pembatalan melalui pengadilan. Kedua. Batal Demi Hukum atau Null and Void. Yaitu jika syarat objektif (hal tertentu dan sebab halal) tidak terpenuhi, maka sejak awal surat tersebut dianggap tidak pernah ada secara hukum.

No Tag
Matarajawali
Di Post : 3 minggu Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4