Waktu Sekarang

26 Januari 2026 21:26

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Himbau Tidak Konvoi Dan Larangan Menyalahkan Kembang Api Di Malam Tahun Baru 2026

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net-kabupaten bekasi; Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja Mengeluarkan Surat Edaran Himbauan Menyambut Malam Tahun Baru 2026

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 300.2.3/SE-132/Tapem-Setda/2025 tentang Himbauan Menyambut Malam Tahun Baru 2026.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan tanggal 24 Desember 2025 Menyebutkan Dalam rangka mendukung visi Mewujudkan Kabupaten Bekasi yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, adil, dan Makmur yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 menuju Kabupaten Bekasi yang Bangkit, Maju, dan Sejahtera, serta Sebagai bentuk Kepedulian terhadap situasi Bencana Alam yang menimpa saudara-saudara kita di daerah lain

Untuk tetap berada di tempat masing-masing pada saat pergantian tahun baru 2026, dalam melaksanakan Perayaan tahun Baru, menghimbau masyarakat melakukan kegiatan dzikir, dan pengajian di Masjid/Mushola, Serta Kegiatan ibadah lainnya, sesuai dengan Agama dan kepercayaan masing-masing

Masyarakat untuk tidak melakukan Konvoi Kendaraan yang dapat menimbulkan Kemacetan serta tidak Menyalakan atau me mbakar petasan dan Kembang api

Para orang tua diimbau mengawasi dan menyarankan putra putrinya agar tidak melakukan kegiatan yang bersifat huruf Harap pada malam pergantian tahun.(Rizky)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 1 bulan Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4