Matarajawali.net-Mojokerto; Seorang pria berinisial MYP (33), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk pengangkut batu bara di sebuah pabrik kertas di wilayah Sidoarjo, resmi menjalani sidang perdana atas perkara dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Kasus ini menyita perhatian publik lantaran diduga terjadi dalam lingkup keluarga dan melibatkan korban di bawah umur.
Sidang perdana digelar pada Selasa sore sekitar pukul 15.20 WIB di Ruang Sidang Cakra PN Mojokerto, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, didampingi hakim anggota Luqmanulhakim dan Jantiani Longli Naetasi. Mengingat perkara ini menyangkut korban anak, sidang dilaksanakan secara tertutup untuk umum guna melindungi identitas serta kondisi psikologis korban.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Henry, dijelaskan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa mengajak korban, yang saat itu masih berusia 17 tahun, untuk makan ayam geprek di kawasan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Namun, di tengah perjalanan, terdakwa diduga menghentikan sepeda motor yang dikendarainya di sebuah jalan sepi dan minim penerangan di wilayah Dusun Kedungklinter, Desa Canggu.
Di lokasi tersebut, terdakwa diduga melakukan perbuatan asusila hingga persetubuhan secara paksa terhadap korban. Jaksa menyebutkan bahwa korban sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun tidak berhasil karena kondisi lokasi yang sepi serta posisi korban yang berada di bawah kendali terdakwa.
Meski dalam persidangan terdakwa secara tegas membantah seluruh dakwaan yang dialamatkan kepadanya, JPU menegaskan bahwa alat bukti yang dimiliki penyidik cukup kuat. Salah satunya adalah hasil visum et repertum, yang menunjukkan adanya indikasi persetubuhan, termasuk ditemukannya sel sperma pada tubuh korban.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian traumatis tersebut kepada tantenya. Informasi itu kemudian diteruskan kepada ibu kandung korban, yang selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke aparat kepolisian. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, perkara ini akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan di PN Mojokerto.
Atas perbuatannya, terdakwa MYP didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan keluarga, yang dinilai menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum serta masyarakat dalam upaya perlindungan anak dan pencegahan kejahatan seksual.(Alfn)



