Waktu Sekarang

11 Maret 2026 19:09

KPK Seret Bupati Bekasi dan Ayahnya dalam Kasus Suap Izin Proyek

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di daerah. Kali ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek. Tak sendiri, Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang (HMK).

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka tersebut bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK pada Kamis, 18 Desember 2025.

“Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan sepuluh orang. Delapan di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Asep saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Delapan orang yang diamankan tersebut terdiri dari Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah Ade, serta enam pihak swasta berinisial SRJ, BNI, ISE, ASP, ACP, dan AKM.

Foto bupati bekasi saat di wawancarai awak media

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dinilai cukup, KPK pun meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.

“KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025 hingga sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami dan ayah dari Bupati, serta SRJ dari unsur swasta,” jelas Asep.

Dalam perkara ini, ADK dan HMK diduga sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, SRJ sebagai pihak pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK juga memastikan telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(Risky)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 3 bulan Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4