Matarajawali.net-Surabaya; Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan Bripka AS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap adik iparnya, Faradila Amalia Najwa. Pengumuman tersebut disampaikan pada Kamis (18/12/2025), setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (17/12/2025), usai penyidik mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Selain Bripka AS yang merupakan anggota Polsek Krucil, Polda Jatim juga masih memburu satu terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa berdasarkan bukti permulaan yang ada, Bripka AS telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
“Terhadap terduga pelaku AS telah ditingkatkan statusnya dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Jules kepada awak media.
Pasca penetapan tersebut, Bripka AS langsung ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Mapolda Jawa Timur sejak Rabu lalu.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi. Namun, pihak kepolisian belum bersedia mengungkap identitas para saksi tersebut secara rinci.
“Sejauh ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” ungkapnya.
Selain keterangan saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan tersangka. Barang bukti tersebut antara lain handphone, pakaian milik korban yang merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, serta satu unit mobil double cabin Mitsubishi Triton milik Bripka AS.
“Ada beberapa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan, termasuk kendaraan milik tersangka,” imbuh alumnus Akpol 1995 itu.
Sebelumnya, rekaman CCTV di sekitar aliran sungai Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, merekam aktivitas keluar masuk mobil Mitsubishi Triton di lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Kendaraan yang diketahui dibelikan oleh ayah korban tersebut diduga digunakan tersangka untuk membuang jasad Faradila.
Meski demikian, Polda Jatim belum mengungkap secara pasti pasal yang akan dikenakan kepada Bripka AS, apakah pembunuhan biasa atau pembunuhan berencana.
“Belum, masih berproses,” kata Jules.
Motif pembunuhan juga masih didalami. Meski sebelumnya sempat beredar dugaan adanya persoalan harta antara korban dan pelaku, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Saat ini, Polda Jawa Timur masih memburu satu terduga pelaku lain yang diduga turut serta dalam aksi pembunuhan tersebut. Selain itu, penyidik juga menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian Faradila, warga Desa Tiris yang terakhir diketahui berdomisili di Desa Ranuagung, Kabupaten Probolinggo.(Wahyu)



