Waktu Sekarang

27 Januari 2026 12:12

Kota Malang Raih Nilai Sempurna Indeks Reformasi Hukum, Wali Kota Wahyu Tekankan Penguatan Harmonisasi Regulasi

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net-Jakarta; Komitmen Pemerintah Kota Malang dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis reformasi hukum kembali mendapat pengakuan nasional. Kota Malang menjadi satu dari tiga kabupaten/kota se-Indonesia yang berhasil meraih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Terbaik II kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, dengan nilai sempurna 100.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025 yang digelar di Kemayoran, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Indeks Reformasi Hukum merupakan indikator yang mencerminkan tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan, baik melalui Kementerian Hukum maupun koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Capaian ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Malang dalam menata regulasi agar lebih efektif, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan kebijakan nasional.

“Ini merupakan prestasi luar biasa bagi Pemerintah Kota Malang. Kota Malang berhasil meraih penghargaan Terbaik II Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum dengan nilai sempurna,” ujar Wali Kota Wahyu.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus memperkuat harmonisasi regulasi dan meningkatkan kepatuhan hukum di lingkungan Pemerintah Kota Malang, sekaligus memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sejalan dengan arah kebijakan nasional.

“Kepatuhan ini kami wujudkan melalui penyesuaian dan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan, baik peraturan daerah maupun peraturan wali kota, yang disusun tepat waktu, taat prosedur, dan sesuai dengan ketentuan Kementerian Hukum,” imbuhnya.

Adapun indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum Kota Malang meliputi kesesuaian pemenuhan rekomendasi hasil harmonisasi, pembulatan, serta konsep perancangan peraturan perundang-undangan. Penilaian juga mencakup ketepatan waktu fasilitasi bersama Biro Hukum Provinsi Jawa Timur serta kepatuhan terhadap berbagai indeks regulasi yang ditetapkan Kementerian Hukum.

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran mitra kerja, termasuk pemerintah daerah, dalam mewujudkan harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Ia juga mengungkapkan bahwa mulai tahun depan, proses harmonisasi regulasi akan semakin dipermudah melalui penguatan layanan aplikasi digital Kementerian Hukum yang terintegrasi dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

“Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan telah mengintegrasikan proses harmonisasi secara digital dengan dukungan AI. Dengan dukungan ini, layanan harmonisasi dan koordinasi diharapkan berjalan lebih cepat, efektif, serta memberikan kepastian regulasi,” jelasnya.(Aji)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 1 bulan Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4