Waktu Sekarang

27 Januari 2026 04:13

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ganja

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; Kabupaten Bekasi –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan ratusan kilogram n4rk*tika, jutaan batang rokok ilegal, serta ribuan ob4t-ob4tan terlarang. Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), menghadiri kegiatan pemusnahan di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (11/12/2025).

“Kami mengapresiasi Kajari beserta jajaran yang melaksanakan pemusnahan barang bukti. Ini salah satu bukti bahwa aparat keamanan dan APH (Aparat Penegak Hukum) bekerja dengan sangat serius,” ujar Sekda Endin.

Endin berharap langkah pemusnahan, termasuk barang bukti tawvran seperti sabuk dan s*nja4a taj4m, dapat mengurangi potensi krimin4litas dan menjaga lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan bahwa pemusnahan ini sesuai ketentuan hukum dan bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak tak bertanggung jawab.

“Barang bukti yang sebenarnya masih bisa digunakan, karena itulah hasil melakukan perbuatan tindak pidana kej4hatan di masyarakat, harus dimusnahkan,” kata Eddy.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup skala besar, di antaranya s4bu seberat 674,29 gram (dari 19 perkara) dan g*nja seberat 5.939,55 gram atau hampir 6 kg (dari 14 perkara).

Lalu 2.522.000 batang rokok ilegal (dari 1 perkara). Serta lebih dari 21.500 butir obat-obatan tanpa izin edar seperti H3xymer, Tr*madol, Alpr4zolam, dan Trih3xyphenidyl.

Selain itu, Kejari juga memusnahkan 13 bilah senj4ta taj4m, 88 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan 41 unit telepon genggam yang terkait dengan 28 perkara kejah*tan.

No Tag
Matarajawali
Di Post : 1 bulan Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4