Waktu Sekarang

27 Januari 2026 07:32

Satlantas Polres Gresik Gelar “Polantas Menyapa”, Edukasi Masyarakat Soal Prosedur Resmi Penerbitan SIM

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; Gresik – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik kembali melaksanakan program “Polantas Menyapa” sebagai langkah meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas. Dalam kegiatan ini, petugas menyampaikan sosialisasi terkait alur dan ketentuan resmi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat.

Program tersebut dirancang untuk memberikan pemahaman yang tepat mengenai proses pembuatan maupun perpanjangan SIM. Selain itu, masyarakat juga diberi penjelasan mengenai dasar penggunaan biaya pelayanan SIM yang termasuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Melalui sosialisasi ini, Polri berharap masyarakat semakin sadar pentingnya mengurus SIM secara mandiri, transparan, dan sesuai prosedur.

Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, yang mengatur jenis serta tarif PNBP di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi ini menegaskan bahwa seluruh pungutan dalam layanan SIM merupakan pendapatan resmi negara dan tidak boleh disalahgunakan.

Baur SIM Satlantas Polres Gresik, Aiptu Mardianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk edukasi untuk membantu masyarakat memahami setiap tahapan administrasi SIM. Ia menekankan bahwa pengetahuan prosedur yang benar dapat menjauhkan masyarakat dari praktik percaloan yang kerap menghambat proses pelayanan.

Aiptu Mardianto menambahkan bahwa biaya pengurusan SIM disetorkan langsung ke kas negara sebagai bagian dari PNBP. Dana tersebut dimanfaatkan untuk peningkatan fasilitas pelayanan serta pengembangan kompetensi petugas kepolisian. Dengan begitu, biaya yang dibayarkan masyarakat berkontribusi langsung pada peningkatan pelayanan publik yang lebih berkualitas.

Di sisi lain, Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menegaskan bahwa “Polantas Menyapa” merupakan wujud komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional. Ia juga menyampaikan bahwa sistem pengelolaan biaya SIM telah diawasi secara digital dan berjenjang, sehingga tidak ada ruang untuk pungutan liar di luar ketentuan resmi.

Transparansi dalam pengelolaan penerimaan negara ini, lanjut AKP Rizki, merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas Polri. Dengan informasi yang disampaikan secara terbuka, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian semakin meningkat.

Melalui program ini, Satlantas Polres Gresik ingin membangun kesadaran bahwa SIM adalah bukti legalitas yang wajib dimiliki setiap pengendara. Warga yang mengikuti sosialisasi mengapresiasi kegiatan tersebut karena penyampaiannya dianggap jelas, mudah dipahami, dan memperkuat rasa percaya terhadap layanan Polri.(*)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 2 bulan Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4