matarajawali.net; Surabaya — Sorotan terhadap kualitas pelayanan loket buka blokir BPKB di lingkungan Ditlantas Polda Jawa Timur kembali mencuat. Sejumlah aduan masyarakat yang disampaikan pada 13, 17, dan 20 November 2025 dilaporkan belum mendapatkan balasan, baik berupa penjelasan maupun klarifikasi dari pihak kepolisian.
Dalam salah satu aduan, pemohon mengaku dimintai uang Rp100.000 oleh oknum anggota berinisial Briptu H dengan alasan sebagai “biaya percepatan” proses buka blokir BPKB. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan serta bertentangan dengan SOP pelayanan resmi.
Pemohon yang melaporkan kejadian tersebut bahkan telah dimintai keterangan oleh dua media daring, yaitu liputansurabaya.id dan matarajawali.net, untuk menjelaskan secara langsung rangkaian peristiwa yang dialaminya. Meski demikian, pemohon menyebut belum ada tindak lanjut resmi dari pihak kepolisian terkait aduannya.
Pelapor juga menambahkan bahwa dirinya diarahkan untuk menghubungi seorang anggota lain berinisial Brigadir D S, yang disebut sebagai atasan Briptu H. Namun, ia merasa pengalihan tersebut tidak berkaitan langsung dengan proses layanannya, sehingga memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan dalam mekanisme komunikasi internal.
Hingga kabar ini diterbitkan, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan, maupun Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto belum memberikan pernyataan resmi. Minimnya informasi dari jajaran Polda Jatim menimbulkan pertanyaan publik mengenai progres penanganan aduan tersebut.
Di tingkat pusat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri—termasuk permintaan uang di luar ketentuan—akan mendapatkan tindakan tegas. Sanksi yang disebutkan mulai dari pencopotan jabatan hingga mutasi bagi anggota yang terbukti merusak kepercayaan masyarakat.
Tidak adanya respons dari Ditlantas Polda Jatim membuat publik kembali mempertanyakan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengawasan dalam pelayanan buka blokir BPKB. Masyarakat berharap ada klarifikasi maupun langkah perbaikan nyata agar kualitas layanan dapat tetap profesional, bersih, dan dapat dipercaya.(wah)



