Waktu Sekarang

27 Januari 2026 07:53

Dana Insidental PUPR Kota Malang Rp 22,5 Miliar Diduga Jadi “Paket Jackpot”

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; Kota Malang – Pada tahun anggaran 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang tercatat mengalokasikan dana insidental sebesar Rp 22,5 miliar. Dana ini sejatinya dipergunakan untuk pengeluaran tidak terduga atau kebutuhan mendesak yang belum direncanakan sebelumnya.

Berdasarkan data yang dihimpun tim matarajawali.net, dana insidental tersebut terserap untuk delapan kegiatan, di antaranya:

Belanja bahan insidentil jalan dan pedestrian, Pemeliharaan insidental turap/talud/bronjong, Pemeliharaan insidental saluran drainase perkotaan, Belanja jasa konstruksi pemeliharaan insidental jalan permukiman, Pemeliharaan insidental bangunan gedung, Belanja upah pemeliharaan insidental jalan, Belanja pemeliharaan insidental infrastruktur air limbah domestik, Lanjutan pemeliharaan insidental Rusunawa Kota Malang.

Seorang rekanan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, paket-paket yang dibiayai dengan dana insidental kerap disebut sebagai “paket jackpot”. Sebutan ini merujuk pada proyek yang dianggap sebagai “hadiah” atau bentuk ucapan terima kasih kepada kontraktor tertentu yang dinilai telah membantu dinas menyelesaikan persoalan.

“Paket ini biasanya disebut paket jackpot, semacam paket ucapan terima kasih kepada rekanan yang sudah berjasa,” ujarnya.
“Anggaran insidental ini sering luput dari pengawasan, karena dalam pelaksanaannya tidak melibatkan konsultan perencana maupun konsultan pengawas.”

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum. Jika merujuk pada Undang-Undang KPPU Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha di Indonesia wajib menjalankan kegiatan berdasarkan asas demokrasi ekonomi dan menjunjung keseimbangan antara kepentingan umum serta pelaku usaha.

Selain itu, indikasi penyalahgunaan kewenangan dapat mengarah pada pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau 1–20 tahun, serta denda Rp 50 juta hingga Rp 1 miliar.”

Pasal 12 huruf g UU Tipikor juga menegaskan pidana berat bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang meminta atau menerima pekerjaan/barang seolah-olah utang padahal bukan.

Dengan demikian, penggunaan dana insidental sebesar Rp 22,5 miliar yang disebut sebagai “paket jackpot” ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.(aji)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 3 bulan Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4