matarajawali.net; Situbondo — Tim gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan permainan judi online yang dilakukan oleh seorang pria asal Kecamatan Kapongan.
Pelaku berinisial SA (40), warga Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, ditangkap di halaman sebuah rumah di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, pada Kamis (9/10/2025) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari anggota Satresnarkoba yang sedang melaksanakan kegiatan penyelidikan di lapangan mendapati aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan perjudian online, yang selanjutnya diinformasikan kepada Satreskrim.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan transaksi di beberapa situs permainan judi online. Pelaku menggunakan aplikasi dompet digital untuk melakukan setoran dan penarikan dana hasil bermain judi,” ujar AKP Agung, Jumat (10/10/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diduga hasil aktivitas judi online.
Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku telah melakukan beberapa kali transaksi deposit dan penarikan (withdraw) dalam satu hari dengan total nominal mencapai ratusan ribu rupiah.
“Pelaku mengaku bermain sejak pagi hingga malam hari melalui akun pribadi yang ia daftarkan sendiri. Semua aktivitas dilakukan menggunakan HP dan murni bergantung pada keberuntungan,” tambah Agung.
Kasatreskrim AKP Agung Hartawan menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis digital, karena meresahkan dan merugikan masyarakat.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP atau Pasal 303 bis KUHP juncto UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, serta Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.” pungkasnya.(sup)



