matarajawali.net; Kabupaten Bekasi – Jurnalis Pecinta Lingkungan (JPL) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal isu-isu lingkungan hidup, khususnya yang bersumber dari laporan masyarakat. Sebagai komunitas jurnalis yang peduli terhadap kelestarian alam dan keseimbangan ekosistem, JPL secara konsisten merespons berbagai temuan di lapangan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran dan pelanggaran lingkungan.
Baru-baru ini, JPL menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan di wilayah Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim JPL langsung melakukan langkah konfirmasi dan verifikasi ke pihak perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Selain menyurati pihak perusahaan, JPL juga melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi untuk meminta klarifikasi serta data terkait perizinan lingkungan perusahaan dimaksud. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional JPL dalam memastikan keterbukaan informasi publik di bidang lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sekretaris JPL Bekasi Raya, Eryo Winarko, menegaskan bahwa JPL akan terus berdiri di garis depan dalam mengawasi, mengedukasi, dan mengadvokasi setiap persoalan lingkungan hidup yang muncul di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya.
“Kami tidak hanya menyoroti persoalan, tapi juga berupaya membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, dan pihak perusahaan. Karena bagi kami, menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Eryo Winarko.
Sebagai tindak lanjut, apabila dari hasil laporan masyarakat dan investigasi lapangan ditemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, JPL akan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai kapasitas dan kewenangannya. Hal ini termasuk mendorong pemerintah daerah, lembaga pengawas lingkungan, hingga aparat penegak hukum agar menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan langkah-langkah tersebut, JPL berharap setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara transparan dan akuntabel, serta menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkeadilan bagi seluruh warga.9Riz)



