Waktu Sekarang

27 Januari 2026 10:57

Polres Situbondo Selesaikan Kasus Pencurian Handphone Lewat Restorative Justice

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net; Situbondo – Kasus pencurian handphone yang terjadi di sebuah mesin ATM di Jalan PB Sudirman, Situbondo, akhirnya diselesaikan lewat mekanisme restorative justice. Langkah ini diambil setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai, dan kerugian yang dialami korban telah terpulihkan.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui
Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., membenarkan penyelesaian perkara tersebut. Ia menyebut, langkah restorative justice ditempuh karena pelapor mencabut laporannya dan antara kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Kasus ini termasuk kategori pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP. Karena adanya itikad baik dari terlapor dan perdamaian dari kedua belah pihak, penyidik menghentikan proses penyidikan sesuai mekanisme restorative justice,” jelas AKP Agung, Senin (6/10/2025).

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 9 April 2025 sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelapor yang merupakan nasabah sedang mengambil uang di mesin ATM BRI depan Alfamart Jalan PB Sudirman. Usai bertransaksi, korban lupa membawa ponsel miliknya yang diletakkan di atas mesin ATM.

Tak lama kemudian, seorang perempuan bernama JA (30) datang untuk mengambil uang di mesin ATM yang sama. Ia menemukan ponsel yang tertinggal tersebut dan membawanya pulang. Setelah sebulan dibiarkan dalam keadaan mati, ponsel itu akhirnya direset dan digunakan.

Dari hasil penyelidikan Unit Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y20 warna hitam serta rekaman CCTV di lokasi kejadian. Terlapor kemudian diamankan untuk dimintai keterangan.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi penyidik, pelapor dan terlapor akhirnya sepakat untuk berdamai. Pelapor pun mencabut laporan dan barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya.

“Kami berharap penyelesaian dengan pendekatan restorative justice ini bisa menjadi contoh penyelesaian perkara ringan secara humanis, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang,” tambah AKP Agung.

Dengan kesepakatan damai tersebut, penyidik Satreskrim menghentikan penyidikan dan mengembalikan barang bukti kepada pelapor.(sup)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 4 bulan Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4