Waktu Sekarang

27 Januari 2026 11:07

Perhutani Mengamankan Tiga Tersangka Kasus Pencurian Kayu Di Hutan

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net – Bondowoso; Langkah Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso untuk mengamankankan hutan dari tindak kejahatan terus dilakukan demi terjaganya hutan yang lestari, sebagai ujung tombak pengamanan asset Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) Satuan Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) mengadakan patroli rutin diwilayah kerja perhutani KPH Bondowoso yang berada di 2 Wilayah Administratif Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Situbondo (19/09/2025)

Dari hasil patroli rutin Polhutmob Perhutani KPH Bondowoso telah mengamankan Mobil Pick up Grand Max Nopol T 8075 AG dengan 3 (tiga) tersangka bernama Didik Wahyudi, Sukron Makmun dan Rohim asal desa sumbertengah kecamatan bungatan yang memuat dan memiliki kayu jati olahan sebanyak 58 lembar dan sudah dipastikan dan dilakukan cek tunggak oleh anggota Polhutmob, KRPH Bungatan dan Asper Panarukan kayu berasal dari Hutan petak 34 Q Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bungatan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan.

Semua tersangka langsung dikirim ke Mapolresta Situbondo untuk selanjutnya di proses sesuai hukum yang berlaku
Sementara itu melalui selulernya Administratur Perhutani KPH Bondowoso Misbakhul Munir membenarkan kejadian penangkapan Pick Up dan 3 tersangka tindakan Illegal Loging yang ada di Bungatan “ Perhutani tidak akan mentolerir tindakan yang melawan hukum apalagi pencurian kayu silahkan Masyarakat memberikan informasi kami akan tindak tegas meskipun ada sangkut pautnya dengan oknum petugas kami dilapangan” tegas munir.(sup)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 4 bulan Yang Lalu
Berita Serupa
Kategori 1
Kategori 3
Kategori 2
Kategori 4