matarajawali.net – Situbondo; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Situbondo mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo dalam menyita aset mantan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Dukungan penuh ini disampaikan oleh Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman, yang akrab disapa Opek.
Penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan:
* Surat Perintah Penyidikan No: Print-02/M.5.40/Fd.1/06/2025 (5 Juli 2025)
* Surat Perintah Penyitaan No: Print-04/M.5.40/06/2025 (10 Juni 2025)
* Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Situbondo No: 344/Pid.B.Sita/2025/PN Sit (27 Agustus 2025)
Opek menyatakan bahwa LBH Cakra Situbondo mendukung penuh langkah-langkah yang telah diambil Kejari Situbondo. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap mantan Kabid yang membawahi dua fungsi strategis tersebut.
“Kami mendukung langkah Kejaksaan Negeri Situbondo. Namun, perlu digarisbawahi bahwa mantan Kabid yang membidangi Bina Marga dan SDA ini diduga kuat terlibat dalam praktik-praktik yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara. Jika penyitaan ini terbukti secara sah, kami mendesak Kejaksaan untuk segera menangkap dan mengadili mantan Kabid tersebut,” tegas Opek.
Lebih lanjut, Opek mengungkapkan bahwa LBH Cakra Situbondo juga tengah mengembangkan penyelidikan terkait kegiatan hotmix pada Tahun Anggaran (TA) 2024. “Kami masih mengembangkan penyelidikan terkait kegiatan hotmix TA 2024 tahun lalu. Kami juga telah menyampaikan sampel kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur,” tambahnya.
LBH Cakra Situbondo mengharapkan Kejari Situbondo untuk mencermati secara detail kasus ini. “Kami berharap Kejaksaan Negeri Situbondo dapat mencermati secara detail kasus ini karena jika terbukti, hal ini sangat merugikan negara, terlebih lagi masyarakat Situbondo,” pungkasnya(sup)



