matarajawali.net – Kota Malang; Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akan melelang sejumlah aset rampasan dari perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 7 Oktober 2025. Lelang ini akan berlangsung di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang, Jalan S. Supriyadi Nomor 157, Malang, dengan sistem terbuka (open bidding) melalui laman resmi lelang.go.id.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kota Malang, Muhammad Bayanullah, S.H., M.H., M.Kn., mengatakan pelaksanaan lelang terbagi menjadi dua sesi. Seluruh objek yang ditawarkan merupakan aset rampasan dari dua terdakwa yang terjerat Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rincian Lelang
Sesi Pertama (10.00 WIB):
Aset milik terdakwa Tri Wahyuning Tirto Handono alias Peno, berupa sebidang tanah dan bangunan (ruko) dengan luas 114 meter persegi. Lokasinya berada di Jalan Rajekwesi, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1978
Nilai limit Rp1.092.163.000
Uang jaminan Rp110.000.000
Sesi Kedua (11.00 WIB):
Dua aset milik terdakwa Yusa Hendriyatmoko, yaitu:
1. Sebidang tanah seluas 853 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00740, berlokasi di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Nilai limit Rp970.552.000
Uang jaminan Rp100.000.000
2. Tanah dan bangunan (ruko) seluas 171 meter persegi sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1784, berlokasi di Jalan Bendungan Sutami, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Nilai limit Rp1.520.366.000
Uang jaminan Rp155.000.000

Syarat dan Ketentuan
Bayanullah menegaskan, lelang dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem open bidding. Peserta wajib mendaftar akun di lelang.go.id dengan melampirkan dokumen identitas berupa KTP, NPWP, serta nomor rekening pribadi yang masih aktif.
“Uang jaminan lelang harus sudah masuk ke rekening Virtual Account (VA) peserta paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang dan efektif diterima oleh KPKNL Malang,” jelasnya.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah dinyatakan menang. Jika tidak, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
Objek Dijual As Is
Kejari Kota Malang juga mengingatkan bahwa seluruh objek lelang dijual dalam kondisi as is atau sesuai apa adanya. Karena itu, calon peserta disarankan untuk melakukan pengecekan baik kondisi fisik maupun dokumen aset sebelum mengikuti proses lelang.
“Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama. Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” tambah Bayanullah.
Informasi Kontak
Untuk masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Kejari Kota Malang menyediakan layanan konsultasi di nomor telepon (0341) 480303 atau WhatsApp 0858 9489 2883. Sementara itu, KPKNL Malang juga bisa dihubungi di nomor (0341) 804475 atau WhatsApp 0851 5715 7500.
Dengan adanya lelang ini, negara berharap aset rampasan dari hasil tindak pidana dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat serta menambah pemasukan kas negara.



