matarajawali.net – Jakarta; Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Senin (1/9) melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Kunjungan ini dilakukan untuk menjenguk para anggota Polri yang menjadi korban kerusuhan saat mengamankan aksi di depan Gedung DPR RI maupun di Mako Brimob.
Berdasarkan data, tercatat ada 43 anggota Polri yang mengalami luka-luka akibat kerusuhan. Dari jumlah tersebut, 14 personel masih menjalani perawatan intensif dan 3 adalah masyarakat di RS Bhayangkara. Beberapa korban bahkan mengalami luka berat yang berdampak permanen.
Salah seorang anggota harus menjalani operasi penggantian tempurung kepala karena mengalami cedera parah akibat lemparan batu. Ada pula korban lain yang harus kehilangan salah satu ginjalnya karena mengalami kerusakan serius setelah diinjak-injak massa saat kerusuhan berlangsung. Kondisi ini menunjukkan betapa brutalnya tindakan yang dilakukan oleh kelompok perusuh.
Melihat langsung kondisi para korban, Presiden Prabowo menyampaikan rasa duka mendalam dan apresiasi atas pengabdian mereka. Sebagai bentuk penghormatan, Presiden pun memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada seluruh korban kerusuhan tersebut.
“Saya memerintahkan kepada Kapolri untuk menaikkan pangkat luar biasa kepada para anggota yang menjadi korban kerusuhan kemarin,” ujar Presiden Prabowo saat memberikan keterangan kepada media usai kunjungan.
Dalam kesempatan itu, Presiden juga meluruskan pandangan publik terkait kerusuhan. Ia menegaskan bahwa tindakan anarkis, perusakan, dan penjarahan yang terjadi tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk penyampaian pendapat.
“Mereka yang melakukan anarkis adalah perusuh, bukan demonstran murni yang ingin menyampaikan aspirasinya,” tegasnya.
Prabowo menambahkan, negara sepenuhnya menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam undang-undang. Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan dengan melakukan kekerasan, merusak fasilitas, maupun mencederai aparat yang bertugas menjaga keamanan.
Dengan pernyataan tegas ini, Presiden berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat yang menganggap aksi brutal tersebut sebagai bagian dari unjuk rasa. Ia menekankan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk berpendapat secara damai, tertib, dan bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku.(riz)



