matarajawali.net – Situbondo; Unit Resmob Barat Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil membongkar praktik perjudian online jenis togel yang dilakukan seorang warga Desa Bungatan, Kabupaten Situbondo, Rabu (27/8/2025) malam.
Pelaku yang diamankan adalah AS (46), warga Desa Bungatan. Ia ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB saat tengah asyik menerima pembelian judi online jenis togel di teras rumahnya.
“Pelaku menjalankan judi togel online melalui situs online menggunakan akun pribadinya. Saat diamankan, tersangka sedang menerima titipan pembelian nomor togel secara online,” ungkap Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., Kamis (28/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit HP Samsung A20 warna merah, dua lembar kertas berisi catatan nomor togel, satu bolpoin hitam, uang tunai Rp224 ribu, serta akun judi dengan saldo tersisa Rp197 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menjalankan bisnis haram itu dengan cara menerima nomor dari pembeli yang datang langsung maupun melalui WhatsApp. Nomor itu kemudian dimasukkan ke dalam akun judi online miliknya. Untuk setiap nomor, penombok dikenakan harga minimal Rp1.000. Jika ada yang menang, tersangka melakukan withdraw atau penarikan saldo dan menyerahkan uang kepada pembeli, sementara ia mendapat keuntungan dari selisih pembelian nomor togel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Situbondo.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai Tersangka melalui gelar perkara, dan sudah ditahan untuk proses penyidikan selanjutnya,” tegas AKP Agung Hartawan.(Sup)



