matarajawali.net – Kabupaten Bekasi; Penanganan dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahap I Tahun 2024 di Desa SumberJaya, Kecamatan Tambun Selatan, yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan keterbukaan dan progres penanganan kasus tersebut yang dinilai minim transparansi.
Pelapor: Tak Ada Kejelasan dari Kejaksaan
Salah satu pelapor, Fajar Shodick, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini belum ada informasi resmi yang disampaikan oleh pihak Kejari Cikarang.
“Saya masih menanti kabar baik dan kepastian hukum atas laporan kami. Jangan sampai kasus ini hanya menjadi isu sesaat tanpa kejelasan,” ujarnya.
Fajar juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Publik sudah mengikuti kasus ini. Setidaknya, Kejaksaan perlu memberikan siaran pers resmi terkait tahapan yang telah dilakukan, siapa saja yang telah dipanggil, dan progres penyelidikan,” tambahnya.

Surat Perintah Penyidikan Telah Diterbitkan
Sebagai informasi, proses hukum terhadap kasus ini telah dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1649/M.2.31/Fd.2/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025. Tiga pelapor, yaitu Fajar Shodick, Endang Susanto, dan Muhammad Taufiq Arafic, telah dimintai keterangan oleh Kejari Cikarang pada 6 Mei 2025.
RJN Bekasi Raya: Desak Profesionalisme dan Transparansi
Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, turut menyuarakan kritik terhadap tertutupnya informasi dari Kejaksaan.
“Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang ditolak. Ketertutupan informasi hanya akan menurunkan kepercayaan publik. Kami minta Kejari Cikarang bersikap profesional dan terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Hisar menambahkan bahwa transparansi dalam penanganan kasus hukum adalah bagian penting dari akuntabilitas negara.
“Media punya fungsi sosial untuk mengawal kebenaran. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal kepercayaan warga terhadap lembaga negara,” ujarnya.
Harapan Warga: Proses Hukum yang Bersih dan Adil
Warga Desa SumberJaya berharap aparat penegak hukum bisa menegakkan hukum tanpa intervensi atau kepentingan politik. Para pelapor juga meminta agar kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang murni dan tidak dipengaruhi oleh pihak luar.
Publik kini menanti langkah konkret dan transparan dari Kejari Cikarang sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan di tingkat desa.(riz)



