matarajawali.net – Bekasi; Polres Metro Bekasi mengungkap kasus yang beberapa waktu lalu yang sempat Viral di media sosial yang berkaitan dengan Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Dalam konferensi pers Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustafa yang digelar Rabu (09/07/25),bertempat di Aula Polres Metro Bekasi menyampaikan bahwa pelaku telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
Dasar LP No 2327 tanggal 24 Juni 2025,Perkara Perbuatan Cabul Terhadap anak dibawah umur.
Kejadian ini bulan Februari tahun 2025 yang beralamat diperum Bumi Citra Asri Cikarang Selatan,inisial pelapor JS selaku kakak korban Melati (S). Bahwa Tersangka RS (41) merupakan ayah tiri dari korban,korban (S) berusia 13 tahun.

Pada saat melakukan aksi pencabulan Tersangka mengeluarkan kata ancaman yang sering dilontarkan terhadap korban “awas kamu jangan bilang mama,kamu enggak takut mama jualan sendiri kalau ayah dipenjara sambil memegang mulut sikorban.”jelasnya”
Tersangka dikenakan pasal 76D dan pasal 81 dan atau pasal 76E untuk pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan barang bukti 1 potong daster,Celana dalam dan 1 buah Bra.
Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2023.
Atas perbuatannya Tersangka dikenakan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(riz)



