matarajawali.net; Situbondo – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan setoran parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Situbondo yang dilaporkan sejak beberapa tahun silam, kini menjadi sorotan tajam publik. Pelapor, yang diwakili oleh DPC LBH Cakra Situbondo, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas lambatnya proses hukum yang berjalan, bahkan mengancam akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan awal yang diajukan ke Polda Jawa Timur dan kemudian dilimpahkan ke Polres Situbondo pada Agustus 2024 hingga kini baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang pertama. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakseriusan penegak hukum dalam menangani kasus yang berpotensi merugikan negara hingga Rp50 miliar tersebut.
Kasus ini menyeret sejumlah mantan pejabat Dishub Situbondo, termasuk mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) TL,a mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) H.(Mts), dan mantan Kepala Bidang (Kabid) (TA), yang saat ini menjabat di Dinas Perpustakaan. Selain itu, nama (Ug) dan (Mj), yang saat itu menjabat sebagai bendahara penerima setoran parkir Dishub, juga turut terseret.
“Kami sangat menyayangkan lambatnya proses penanganan kasus ini. Kami berharap penegak hukum dapat bekerja lebih cepat dan transparan dalam mengungkap kasus ini,” tegas Novika Syaiful Rahman (Opek) Ketua LBH Cakra DPC Situbondo kepada wartawan.
Opek menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu. Ia mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menyeret mereka ke meja hijau.
“Selama ini kami masih memberikan toleransi. Andai kata pihak Polres tidak mampu, maka kami akan segera mencabut laporan tersebut dan kami akan laporkan ke KPK di Jakarta,” ancam Opek,
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen penegakan hukum dalam kasus yang sangat merugikan negara ini.ujarnya(Time)