matarajawqali.net; Situbondo – Unit Resmob Timur Satreskrim Polres Situbondo bersama Unit Reskrim Polsek Jangkar berhasil mengungkap kasus pencurian ayam dan alat pertukangan (arko) di Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian hewan, yang kembali beraksi setelah beberapa kali melakukan pencurian serupa.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengatakan, pelaku berinisial N (31), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, ditangkap di rumahnya setelah polisi mengantongi bukti kuat dari rekaman CCTV.
“Pelaku ini adalah residivis kasus pencurian hewan. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku sudah lima kali mencuri ayam di tempat yang sama,” ujar AKP Agung, Selasa (7/10/2025).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekira pukul 02.30 WIB di rumah korban yang merupakan warga Desa Gadingan Kecamatan Jangkar. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui masuk lewat pagar kayu belakang rumah korban dan mengambil tiga ekor ayam bangkok serta satu buah arko (alat pertukangan).
Korban baru menyadari kejadian itu pada pagi harinya setelah diberitahu adiknya. Saat mengecek rekaman CCTV, terlihat pelaku sedang membawa ayam dari kandang belakang.
“Sebelum ada CCTV, korban sudah empat kali kehilangan ayam. Total sudah 20 ekor ayam bangkok yang dicuri dengan kerugian sekitar 3 juta rupiah,” tambah AKP Agung.
Tim Resmob Timur Satreskrim beserta Unit Reskrim Polsek Jangkar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain jaket hitam, celana pendek, sarung biru bermotif kotak, sepasang sandal hitam, satu buah arko, serta rekaman CCTV.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mencuri ayam untuk dijual dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kini pelaku ditahan oleh Polsek Jangkar dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 jo 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Ini juga jadi pengingat bagi warga agar meningkatkan kewaspadaan, terutama yang memelihara hewan ternak di rumah,” tutup Kasat Reskrim AKP Agung.(sup)