Waktu Sekarang

21 April 2025 15:28

Penegak Hukum Diduga Berkhianat: Ketua PN Jaksel dan Tiga Orang Lain Ditahan Terkait Dugaan Suap Pengurusan Perkara CPO

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net – Jakarta; (14/4) Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para tersangka tersebut yakni MAN (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), WG (Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara), serta dua advokat berinisial MS dan AR. Keempatnya diduga menerima dan memberikan suap senilai Rp60 miliar guna mempengaruhi putusan perkara korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan tiga grup perusahaan besar di industri kelapa sawit.

Penyidikan dilakukan setelah penggeledahan di lima lokasi berbeda di Jakarta pada Jumat (11/4). Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, mata uang asing dan rupiah dalam jumlah besar, serta beberapa unit mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz.

Barang Bukti yang Diamankan:

Mata uang asing: SGD 40.000, USD 5.700, RMB 200, dan lainnya

Rupiah tunai: lebih dari Rp158 juta

Mobil mewah: Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes-Benz

Uang dalam amplop dan dompet dengan berbagai pecahan asing

Selain itu, turut diperiksa sejumlah pihak lainnya sebagai saksi, termasuk istri salah satu tersangka dan staf kantor hukum tempat MS dan AR bernaung.

Penyidikan ini berkaitan dengan perkara korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO dan produk turunannya sepanjang Januari–April 2022 yang melibatkan tiga grup besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiga korporasi sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membayar denda dan uang pengganti atas kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memutus perkara dengan vonis ontslag van alle rechtsvervolging atau pembebasan dari segala tuntutan hukum, yang kemudian menjadi titik awal penyelidikan suap terhadap oknum aparat pengadilan.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Empat tersangka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung pada 12 April 2025. Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP, dan telah ditahan selama 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan, termasuk Rutan KPK dan Rutan Salemba.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras atas integritas aparat penegak hukum dan pengacara dalam menjalankan tugasnya.(aji)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 7 hari Yang Lalu
Berita Serupa