Waktu Sekarang

21 April 2025 15:44

Operasi Pekat Semeru 2025, Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap 185 Kasus Serta Amankan 197 Tersangka.

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.Net – Sidoarjo; Dalam rangka cipta kondisi sitkamtibmas sebelum dan selama bulan Ramadhan serta menjelang Idul Fitri 1446 H / 2025 Satreskrim, Satresnarkoba dan Polsek jajaran Polresta Sidoarjo melaksanakan Operasi pekat Semeru, guna penanggulangan kejahatan penyalahgunaan handak, petasan/ mercon , narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, judi dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat di wilayah Jawa Timur.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing di depan awak media mengatakan Dalam Operasi pekat Semeru yang dilaksanakan selama 12 hari yakni dimulai tanggal 26 Februari hingga 9 Maret 2025 tersebut berhasil mengungkap 185 kasus dengan 197 tersangka.

” Dalam pelaksanaan Operasi pekat Semeru 2025 dalam jangka waktu 12 hari anggota kami dari Satreskrim, Satresnarkoba dan jajaran Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 185 kasus dan mengamankan 197 tersangka, ” ungkapnya saat konferensi pers di gedung serba guna Mapolresta Sidoarjo, Rabu (12/3/2025).

” Dari penangkapan para tersangka tersebut petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 22 buah handphone, uang tunai Rp 2.353.000, 3 set kartu Remi, 3 stik bliyard, 1 buah tatakan bola, 48,76 gram sabu-sabu dan pil LL 4726 butir,” jelasnya.

Modus operandi terkait tindak pidana yang terungkap dalam operasi pekat Semeru 2025 sesuai TO ( target operasi) yang sudah di tentukan yakni
1. Judi Online , melakukan perjudian dengan menggunakan aplikasi judi online dengan menggunakan uang sebagai taruhannya
2. Judi Konvensional , melakukan perjudian dengan menggunakan kartu remi, permainan bilyard dengan menggunakan uang sebagai taruhannya
3. Prostitusi , pelaku merekrut wanita pekerja seks komersial selanjutnya ditawarkan melalui media sosial secara online maupun offline dengan tujuan menarik keuntungan dari perbuatan eksploitasi seksual tersebut
4. Miras , pelaku menjual minuman keras tanpa dilengkapi dengan izin yang sah
5. Handak / Petasan , pelaku membuat menyimpan bahan-bahan mercon yang dapat membahayakan dan tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat yang sah.
Akibat perbuatannya para pelaku di kenakan pasal serta ancaman hukuman yang termasuk dalam target operasi maupun non target operasi yaitu
Judi Online pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UURIno.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Judi Konvensional pasal 33 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Prostitusi pasal 45 Jo pasal 27 ayat (1) UURI no 1tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan / denda paling banyak 1 miliar.
Miras Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah).
Handak Pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya 20 tahun (Awi)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 1 bulan Yang Lalu
Berita Serupa