Waktu Sekarang

21 April 2025 15:45

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net – Sumsel; Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasi V Adi Chandra, S.H., M.H selaku Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil menangkap buronan kasus penganiayaan anak, Selasa (25/2) Sekitar Pukul 17.30 WIB di rumah orang tua terpidana di Palembang.

Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia, yang menjadi buronan sejak 2023 berhasil diamankan setelah bersembunyi di kediaman keluarganya di Sukabangun, Palembang.

Aka Kurniawan, Plt Asisten Intelijen Kejati Sumsel, mengungkapkan bahwa Stefanus dinyatakan sebagai DPO sejak tahun 2023, setelah tidak hadir dalam persidangan yang telah dilaksanakan.

“Karena tidak hadir dalam persidangan sejak berkas perkara dilimpahkan awal tahun 2023, maka sidang dilakukan In Absentia di Pengadilan Negeri Palembang. Pengadilan memutuskan bahwa Stefanus terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara,” jelas Aka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Stefanus Richard Kysi Pratama merupakan terpidana asal Kejaksaan Negeri Palembang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia).

“Bahwa Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana “Melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak”, yang terbukti melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 04 April 2023,”Terang Vanny Yulia Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan 11 (sebelas) bulan.

Untuk pasal yang dikenakan oleh Jaksa Penuntut Dwi SH MH, terpidana dijerat dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur larangan kekerasan terhadap anak.

Usai dieksekusi kejaksaan, selanjutnya terpidana dijebloskan ke Rumah Tahanan Klas 1 A Pakjo guna menjalani masa tahanan yang telah incracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pihak Kejati Sumsel mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan keberadaan buronan hukum, guna mempercepat proses penegakan hukum yang adil dan transparan.(Faj)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 2 bulan Yang Lalu
Berita Serupa