Waktu Sekarang

18 Maret 2025 18:17

Demi Keuntungan Pribadi 2 Oknum Pelaku Pemerasan Berdalih Mediasi Kasus Pelecehan Seksual Tertangkap Tangan Jajaran Polres Batu

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net – Batu; Polres Batu menggelar konferensi pers pada Selasa (18/2) dan Berhasil mengamankan 2 oknum terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Kota Batu. Kedua tersangka berinisial L, warga kota Malang, dan F, warga Kota Batu.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dalam keterangannya menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua santri di salah satu pondok pesantren. Seiring dengan proses penyelidikan kasus tersebut, muncul aksi pemerasan oleh dua oknum yang kini telah diamankan.

“Rupanya ada sejumlah oknum yang memanfaatkan kasus ini untuk melakukan pemerasan. Mereka meminta uang kepada pihak ponpes sebagai upaya menutup kasus tersebut,” ujar AKBP Andi Yudha Pranata.
Kasus dugaan pencabulan ini pertama kali mencuat pada September 2024, namun baru dilaporkan secara resmi ke Polres Batu pada 22 Januari 2025. Selama proses penyelidikan berlangsung, dua tersangka diduga mencoba menginisiasi mediasi dengan pihak ponpes di sebuah kafe di Kota Batu.

Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta uang sebesar Rp40 juta dengan dalih untuk mengamankan kasus. Rincian pembagian uang tersebut menurut keterangan tersangka adalah Rp3 juta untuk F, Rp15 juta untuk honor pengacara F, dan Rp22 juta untuk Y.

Tidak berhenti di situ, komunikasi antara tersangka dan pihak ponpes terus berlanjut. Pada 8 Februari 2025, tersangka kembali menghubungi pihak ponpes dengan permintaan lebih besar, yaitu Rp340 juta. Dana tersebut diminta dalam dua termin pembayaran, yaitu Rp150 juta pada tahap pertama dan sisanya dalam lima hari berikutnya.

Merasa ada unsur pemerasan, pihak ponpes akhirnya melapor ke Polres Batu. Pada 12 Februari 2025, tim Satreskrim Polres Batu berhasil melakukan OTT terhadap kedua tersangka di sebuah restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, saat mereka menerima uang dari pihak ponpes.
Kapolres Batu menegaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah menakut-nakuti korban dengan ancaman penyebaran informasi terkait kasus yang sedang berlangsung. Tindakan tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dalam bentuk uang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh oknum-oknum yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Kami juga akan terus mengusut kasus pencabulan yang menjadi awal dari peristiwa ini demi menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak,” tegas AKBP Andi Yudha Pranata.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan proses hukum sedang berlangsung. Selain itu kedua tersangka terancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Batu berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak dan upaya pemerasan terhadap pihak yang sedang dalam proses hukum.(Nd)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 4 minggu Yang Lalu
Berita Serupa