matarajawali.net – SITUBONDO; Samapta Polres Situbondo Polda Jatim merespon laporan masyarakat melalui media sosial tentang adanya penjualan minuman keras di sekitar Pelabuhan Panarukan Kecamatan Panarukan, Kamis (13/2/2025).
Regu Patroli Samapta dipimpin Aiptu Rajito langsung menuju TKP kemudian melakukan pemeriksaan dan hasilnya disalah satu toko berhasil menemukan minuman keras merk Singaraja sebanyak 10 botol.
Kasat Samapta AKP Sudpendi mengungkapkan saat regu patroli Perintis Presisi Samapta melaksanakan patroli kamtibmas mendapat laporan masyarakat adanya peredaran minuman keras di wialayah Kecamatan Panarukan.
Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh regu patroli dengan melakukan razia dilokasi dan benar menemukan salah satu toko yang menjual sembako juga menjual miras. Saat digeledah ditemukan 10 botol minuman keras.
“Miras yang ditemukan disita sebagai barang bukti dan pemiliknya diberi pembinaan, didata dan sanksi tipiring sebagai efek jera agar tidak lagi menjual minuman keras” terangnya
Lebih lanjut, Kasat Samapta AKP Sudpendi mengimbau seluruh masyarakat tidak ada yang menjual atau mengkonsumsi minuman keras karena membahayakan kesehatan dan merugikan diri sendiri, orang lain karena dapat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat.
“Menjual miras tanpa ijin adalah melanggar undang-undang dan juga minum minuman keras adalah tindakan yang berbahaya dan merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat” imbaunya(sup)