matarajawali.net – Situbondo; Tim LBH Cakra Situbondo bersama warga mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Rabu (5/2/2025), untuk meminta kejelasan progres penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di 11 desa. Kunjungan ini dilakukan setelah laporan yang mereka ajukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Juli 2023 dinilai tidak ditindaklanjuti secara transparan oleh Kejari Situbondo.5/2/2025
Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman (akrab disapa Opek), menyatakan bahwa pengaduan resmi telah disampaikan ke Kejati Jatim melalui surat bernomor *071/LPR/LBH CAKRA/VI/2023* tertanggal 21 Juli 2023. Namun, setelah laporan tersebut di-disposisi ke Kejari Situbondo, tidak ada informasi lebih lanjut yang diberikan kepada LBH Cakra maupun pelapor. “Kami menduga kasus ini sengaja dimandekkan. Padahal, ini menyangkut dugaan penyimpangan dana publik yang merugikan masyarakat,” tegas Opek di depan kantor Kejari Situbondo.
Menurut Opek, indikasi korupsi terlihat dari praktik pengumpulan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga secara masif oleh Satuan Pelaksana (Satlak), Kelompok Kerja Masyarakat (KKM), dan pihak desa. KTP tersebut diduga digunakan untuk memuluskan pencairan dana proyek tanpa menjamin realisasi fisik yang transparan. “Ini bukan sekadar administratif, tapi ada indikasi kolusi antara pembina proyek (dinas terkait), kepala desa, dan pelaksana di lapangan,” ungkapnya.
LBH Cakra bersama warga desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, mendesak Kejari Situbondo segera menetapkan tersangka dari pihak-pihak yang terlibat, mulai dari dinas pendamping, kepala desa, hingga Satlak/KKM. “Mereka yang bertanggung jawab wajib diusut, termasuk oknum yang menggunakan data warga untuk kepentingan proyek fiktif,” tegas Azis Chemoth, perwakilan warga yang turut mendampingi LBH Cakra.
Dalam kunjungan tersebut, LBH Cakra Situbondo menyerahkan surat permohonan resmi kepada Kepala Kejari Situbondo. Surat itu meminta tiga hal:
1. Penetapan tersangka terhadap pelaku dugaan korupsi.
2. Transparansi proses penyidikan dan pemberian informasi berkala kepada pelapor.
3. Pemeriksaan mendalam terhadap dokumen proyek dan aliran dana Pamsimas di 11 desa.
“Jika Kejari tidak serius menindaklanjuti, kami akan eskalasi ke Ombudsman dan pusat anti-korupsi. Masyarakat sudah terlalu lama dirugikan,” tambah Opek.
Proyek Pamsimas, yang seharusnya menjadi solusi sanitasi dan air bersih bagi desa-desa di Situbondo, justru diklaim warga hanya berhenti di dokumen. Sejumlah desa melaporkan tidak adanya pembangunan fisik sesuai perencanaan, meski dana telah dicairkan. LBH Cakra menduga praktik korupsi ini bersifat sistematis dan melibatkan banyak pihak.
Kejari Situbondo hingga berita ini diturunkan belum memberikan respons resmi. Masyarakat dan LBH Cakra menanti sinyal tegas penegakan hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik.
LBH Cakra Situbondo akan memantau perkembangan kasus ini selama 14 hari ke depan. Jika tidak ada progres, mereka siap menggelar aksi publik dan melaporkan dugaan pembiaran ini ke Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).ujarnya.(sup)