matarajawali.net – Kab. Bekasi; Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Bekasi bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam operasi yang berlangsung sejak 18 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025. Sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
“Dalam kurun waktu tersebut, kami menangani 10 laporan polisi (LP) yang tersebar di berbagai lokasi, termasuk permukiman, bawah jembatan, hingga wilayah inspeksi di Kecamatan Cikarang dan sekitarnya,” ungkap Kapolres
Dari hasil operasi ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Sabu seberat 424,33 gram, Ganja seberat 273,96 gram, 4.821 butir obat daftar G jenis tramadol, Narkotika sintetis seberat 39 gram, Alat timbang. para tersangka menggunakan berbagai metode dalam mengedarkan narkoba, termasuk transaksi daring (online), serta sistem COD (cash on delivery) di beberapa titik wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Mustofa,S.I.K., M.H., menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat lebih memperhatikan untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing, demi terciptanya lingkungan yang bersih dari bahaya narkoba,” tegasnya.