matarajawali.net – Jakarta; Jum’at (31/1/2025) Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan tidak ada lagi pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg per tanggal 1 Februari 2025 mendatang. Ia mengatakan, para pengecer akan didorong untuk menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
Langkah ini ia lakukan untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Ke depan, para pengecer yang bertransformasi menjadi pangkalan akan mendapat nomor induk usaha.
“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecar, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Yuliot
Yuliot mengatakan, transformasi pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.
“Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat. (Aturannya) Itu kan pengaturannya Pertamina. Ini distribusinya kan penyediaannya melalui Pertamina,” tutupnya.
Artinya, pemerintah memberikan subsidi Rp 30.000 ke setiap tabung LPG 3 kg. “Jadi pemerintah itu ngasih subsidi Rp 30 ribu ke masing-masing gas LPG ini,” terang Kemenkeu.
Secara total pemerintah mengalokasikan Rp 80,9 triliun untuk subsidi LPG 3 kg yang sebesar 7,5 juta metrik ton. Kemenkeu menyebut peran #UangKita yang merujuk pada APBN membantu masyarakat mendapatkan energi yang terjangkau.(roch)