Waktu Sekarang

25 April 2025 07:23

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Tawuran Antar Pemuda Yang Terjadi Di Pebayuran Bekasi

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

matarajawali.net- Kab. Bekasi; Kapolres Metro Bekasi Kombespol Mustofa .,S.I.K.,M.H ungkap kasus menonjol Polsek Pebayuran,dengan nomor surat LP/B/7/I/2025/SPKT/Polsek Pebayuran/Polres Metro Bekasi/Polda Metrojaya tertanggal 26/01/25 Tawuran korban MD.

Dalam hal ini polres metro Bekasi gelar konferensi pers terkait kasus yang beberapa waktu lalu viral di medsos yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia.

Dalam konferensi pers pada Kamis 30 Januari 2025,yang bertempat di aula promoter, Kapolres Metro Bekasi ungkap kejadian yang terjadi pada hari Minggu 26/01/25 bahwa kejadian tersebut berawal ketika korban yang bernama MA dari kelompok Kp.Kobak Rotan terlibat tawuran dengan kelompok AR,AJ dan MF,kedua kelompok Saling beradu senjata tajam.

Kemudian melintas tersangka BR dengan mengendarai sepeda motor kemudian turun hendak membantu tersangka AR dalam keadaan kalah, tersangka BR kemudian mengambil senjata tajam berupa parang/tongkat malaikat yang terbuat dari besi pipih dengan panjang +168 cm dengan ujung plat besi segitiga yang runcing dan tajam dari tangan tersangka AR, kemudian tersangka BR mengayunkan senjata tajam tersebut dengan senjata tajam lawannya.

Kemudian korban MA menjatuhkan diri ke sungai dangkal disebelah jalan yang kemudian berdiri dan lari ke persawahan, setelah tersangka BR meninggalkan tempat kejadian,korban MA kembali kejalan cor coran dan melambaikan tangan kearah teman-temannya,namun akhirnya korban terjatuh.
Tidak lama kemudian teman korban MA membawanya ke Rumah Sakit,namun nyawanya tak dapat tertolong.

Selanjutnya terhadap 4 (empat) pelaku beserta barang bukti seperti satu bilah senjata tajam yang terbuat dari gagang stainless, celurit,corbek, termasuk pakaian korban, topi warna biru,jaket warna pink dan jaket warna hitam dibawa ke Polsek Pebayuran polres metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya para pelaku melanggar pasal sebagai berikut: pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana,pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Kapolres metro bekasi Kombespol Mustofa.,S.I.K.,M.H mengarahkan kepada masyrakat dan anak muda di sekitaran wilayah bekasi untuk selalu menjaga keamanan dan kenyamanan waraga setempat dengan tidak melakukan hal hal yang tidak bermanfaat seperti halnya tawuran antar pemuda.

“Kami menghimbau untuk para orang tua,untuk tetap memperhatikan dan menjaga anak-anaknya dan terus mengkontrol mengawasi dari pergaulan agar sesuatu yang tidak kita inginkan ini terjadi dan kami akan menindak tegas aksi-aksi tawuran ini.” Tutup Mustofa.(riz)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 3 bulan Yang Lalu
Berita Serupa