Waktu Sekarang

21 April 2025 12:43

Merasa Punya Backingan, Diduga Wanita Paruh Baya Gelapkan Uang senilai Rp 1.5M

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net – Kota Malang; Viral Ratusan orang diduga menjadi korban penipuan modus arisan bodong dan jual beli Lot arisan Hingga mencapai Total kerugian Rp 1,5 Milyar, di Jl sukun Gempol 22 RT 13 RW 009 kelurahan Tanjungrejo kecamatan sukun kota malang Jawa timur, diduga menjadi korban arisan bodong.

Tak tanggung-tanggung uang arisan yang berhasil dikantongi Khamidah dari para korbannya mencapai kurang lebih Rp 1.5M dengan Menjual Lot Arisan.

Perbuatan khamidah (Terdakwa) bisa di sebut terlalu keterlaluan karena kebanyakan korbannya adalah tetangganya sendiri yang berprofesi sebagai Pengamen, Pengemis, Manusia Silver dll.

Sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan korban oleh Pengadilan Negeri (PN) kota malang. terkait perkara dugaan penggelapan uang arisan yang mengakibatkan kerugian yang cukup besar.

Khamidah selaku (Borek) Saksi korban arisan itu sudah melapor ke Polsek Sukun Polresta
dari pendataan korban-korbannya berasal Kota Sukun dan saat Ini Proses Hukum sudah memasuki Tahapan pemeriksaan keterangan Para Saksi-saksi di Pengadilan Negri Kota Malang Kelas 1A di Ruang Garuda yang digelar pada Senin (6/1/25) sore.

Mohamad Krisdianto SH.,MH. (KANTOR HUKUM KRISDIANTO & CO.) Selaku Pengacara korban, menyampaikan, kliennya itu mengalami penipuan yang merugikan kliennya sebesar kurang lebih 1,5M.Menurut dia, kasus itu memang sepele. Namun sebelum terjadi pelaporan tersebut pihak pelapor sudah berusaha untuk melakukan mediasi agar masalah ini terselesaikan secara kekeluargaan.

“Jadi kebetulan saya di mintai pertolongan sekaligus pendampingan terkait kasus yang di alami oleh ibu Hamidah, Krisdianto sendiri menjelaskan kalau memang ada iktikad baik kenapa tidak di selesaikan secara kekeluargaan hingga perkara ini masuk P21″jelasnya

Krisdianto menduga adanya dugaan penggelapan uang kepada kliennya sehingga mengakibatkan kerugian sebesar kurang lebih Rp 1,5M yang mana sampai sekarang ini pun masih berjalan arisan tersebut,” tuturnya,Senin (6/1/25).

Krisdianto mengatakan, ketika bicara masalah hukum, meskipun ada itikad baik dengan pengembalian sejumlah uang,tapi terdakwa tidak akan mendapatkan pengampuan pidana. “Hukum tetap berjalan meskipun ada iktikad baik untuk mengembalikan uang para korban tersebut. kalau secara hukum tidak berpengaruh, artinya pidana ini tidak ada pengampuan dan akan terus kita perjuangkan untuk mencari keadilan” ucapnya.

Para peserta arisan bahkan ada yang sampai gali lubang tutup lubang untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat ulah Khatimah yang Sudah Menjual Puluhan Lot dan Memakai Nama fiktif demi kepentingan pribadi.

Hingga berbulan-bulan lamanya Khamidah tidak kunjung menunjukkan niat baik. Mediasi dilakukan di rumah RT dan Di Hadiri oleh beberapa pihak termasuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, Anggota Polsek Sukun Polresta untuk secara Kekeluargaan menemukan titik terang dan win-win solution.

Ternyata dengan lantang Khamidah mengucapkan bahwa ia Kebal Hukum dan memiliki saudara yang dulunya menjabat sebagai DPRD dan sekarang sudah Menjabat Sebagai Bupati di salah satu Pulau Jawa .

“mau kalian proses seperti apapun saya gak akan di penjara, bekingan/ saudara saya sekarang menjabat menjadi bupati”, Ucap Khamidah kepada Warga.

Akibat ulah Khamida, Kini Borek (Ketua Arisan) Harus Menanggung semua Kerugian Dan Tanggung jawab kepada anggota-anggotanya dengan Bayarin dulu Atau Memakai Uang Pribadinya sebesar Rp 14.850.000 Setiap Minggunya dan saat Ini sudah Berjalan kurang lebihnya sebanyak 99 lot. (Zp)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 3 bulan Yang Lalu
Berita Serupa