Waktu Sekarang

24 April 2025 20:44

Karena Kesalah Pahaman Warga Dusun Ngedem Desa Pakiskembar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, Nurhuda Jadi Korban Pelemparan Batu Oleh Tetangganya  

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

foto: Nurhuda (kaos putih) saat dikonfirmasi di rumahnya Jum’at (13/12)

Pada tanggal 27 November 2024 kemarin telah terjadi kasus Penganiayaan di wilayah hukum Polsek Pakis Kabupaten malang. Kasus dugaan penganiayaan ini di alami oleh Nurhuda warga dusun Ngedem Desa Pakiskembar Kecamatan pakis Kabupaten Malang.

Penganiayaan ini dilakukan oleh M (50 tahun) warga Dusun ngadem Desa Pakiskembar kecamatan Pakis Kabupaten Malang  yang tidak lain adalah tetangga korban sendiri.

Kejadian penganiayaan ini terjadi pada pukul 16.00 wib saat korban pulang dari mengambil apas tahu yang akan di gunakan pakan ternak. Saat itu korban sedang memberi minum ternak sapinya, secara tiba-tiba pelaku memmanggil korban dengan berteriak seperti menantang.

                                                                            Foto: Rumah Nurhuda yang merupakan TPK penganiayaan dan kondisi korban pada tgl 27 november 2024 

Karena mendengar teriakan pelaku M, Nurhuda keluar rumah pelaku dengan nada emosi bertanya kepada korban dalam bahasa jawa ”Ngomong opo Koen, nek koen kepingin dadi jagoan gak usah nang kampung kene” ( ngomong apa kamu Kalau kepingin jadi jagoan jangan dikampung sini ) tutur Nurhuda.

Perselisihan antara nurhuda dan M sempat dilerai oleh adik korban, namun setelah nurhuda memutar baik sepeda motornya untuk pergis secara tiba-tiba M melempar batu ke muka nurhda. Lemparan batu ini tepat mengenai muka dan mengakibatkan pelipis mata sebelah kiri serta bagian hidung korban mengeluarkan darah segar.

“saya terus disuruh pergi sama adik saya, saat saya memutar sepeda saya tiba-tiba,saya dilempar batu oleh M saya kaget sampai pelipis mata dan hidung saya keluar darah”terang nur sapaan akrab korban.

Setelah kejadian tersebut Nur sapaan akrab korban langsung melaporkan kejadian ini kepolsek pakis. Laporan nurhuda tersebut diterima oleh polisi jaga saat itu atas saran dari petugas polsek pakis nurhuda langsung melakukan visum segbagi kelengkapan laporan dugaan penganiayaan.

Terhitung sejak tanggal 27 november 2024 sudah 16 hari korban melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan M sampai berta ini dinaikkan ke publik. Tim matarajawali.net sempat mendatangi polsek pakis untuk mengkofermasi kebenaran ini, tapi sayangnya Kapolsek pakis AKP Suyanto, S.A.P., M.H tidak berada di tempat.(Jk)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 4 bulan Yang Lalu
Berita Serupa