matarajawali.net – SITUBONDO; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo berkomitmen terhadap transparansi dan keadilan dalam mengumumkan hasil Pilkada Kabupaten Situbondo 2024-2029. Meskipun ada klaim kemenangan yang saling bersaing dari pendukung kedua pasangan calon, KPU hanya akan mengumumkan pemenang setelah selesainya rekapitulasi suara tingkat kabupaten pada 6 Desember 2024.
KPU saat ini fokus pada tahapan pasca-pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bustamil Arifin, Kepala Divisi Teknis KPU, menjelaskan bahwa penghitungan resmi sangat penting untuk memastikan integritas pemilihan. Hasil sementara dari hitung cepat masing-masing tim kampanye tidak dianggap definitif.
“KPU tidak akan terpengaruh oleh klaim tidak resmi,” tegas Arifin. “Prioritas kami adalah memastikan proses yang adil dan transparan, dan pengumuman resmi pada tanggal 6 Desember akan mencerminkan komitmen ini.” KPU menyerukan kesabaran dan pengertian dari semua pihak yang terlibat, mendesak semua orang untuk menunggu hasil resmi demi menjaga kedamaian dan ketertiban di Kabupaten Situbondo.(sup)