matarajawali.net – Situbondo; Lembaga Bantuan Hukum Cakra situbondo kembali mengirim surat kepada Pj. Bupati Situbondo. Pengiriman surat tersebut sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi terkait kinerja PUPR Kabupaten Situbondo. Dalam surat tersebut LBH Cakra meminta audensi dengan Pj Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Situbondo.
Berikut pernyataan ketua DPC LBH CAKRA, kabupaten Situbondo NOFIKA SYAIFUL RAHMAN , yang akrap di panggil opek. Menyampaikan ke awak media teropong Indonesia News kamis 14_November_2024, saya selaku warga masyarakat Situbondo meminta pihak dinas maupun dari pihak DPRD komisi III kabupaten Situbondo juga Pjs Bupati Situbondo segara mengambil tindakan karena mengingat kegiatan yang sudah maupun di kerjakan ini Masi tanggungan dari pihak rekanan saya sebagai warga masyarakat Situbondo sifatnya mengingatkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi tegas opek ketua LBH CAKRA Situbondo.
Lanjut opek saya sudah dua kali mengirim surat harapan saya pihak dinas terkait mempunya jiwa yang jentelmen untuk memberikan ruang secara terbuka kepada kami sesuai dengan undang_undang (UU) No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP) jika tidak berani maka jelas dugaan kami ini ada kongkalikong antara pihak Dinas PUPP bidang binamarga dengan pihak Rekanan se situbondo.
Lanjut opek harusnya pihak terkait ini tanggap jika tidak ada penyelewengan dengan ada surat resmi untuk melakukan audensi bersama pihak kepala dinas PUPP ,PPK juga kepala bidang Bina Marga jika tidak berani maka setelah (ST 2) Kami akan melaporkan permasalan ini kepihak yang berwajib seperti tipikor, inspektorat daerah BPK atau badan pemeriksaan keuangan maupun ke KPK , komisi pemberantasan korupsi tutup, opek ketua LBH Cakra Situbondo.(sup)