Waktu Sekarang

11 Desember 2024 21:35

Amin Fahrudin,SH.,MH Kuasa Hukumnya (Karna Suswandi)Kembali Mendaftarkan Gugatan Praperadilan Di Pengadilan Negri Jakarta Selatan

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.Net – Situbondo; Bupati Situbondo Karna Suswandi melalui kuasa hukumnya Amin Fahrudin, SH., MH diketahui mendaftarkan kembali gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan didaftarkan pada hari Senin 28 Oktober 2024 pukul 14:00 WIB dengan Nomor Perkara: 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Pokok permohonan tetap sama dengan yang lalu yaitu memohonkan untuk pembatalan status tersangka dalam perkara dugaan melakukan Tindak Pidana Penerimaan Hadiah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Menurut kuasa hukumnya, mengapa gugatan diajukan kembali karena pada perkara praperadilan sebelumnya yaitu Perkara Nomor: 92/Pid.Pra/2024/PN.Jakarta Selatan yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Amping, SH.MH pada hari Jumat, 25 Oktober 2024 hanya mengabulkan Eksepsi Termohon KPK, tidak atau belum masuk pada pokok perkara mengenai status penetapan tersangkanya. Hal ini dimungkinkan oleh hukum dan sudah ada preseden dalam beberapa putusan hakim sebelumnya.

Amin bersikukuh penetapan tersangka kliennya tidak sah dan melawan hukum karena kesalahan pada prosedur penetapan tersangka tanpa melalui tahap penyidikan. “Klien Kami tidak pernah disidik untuk mendapat kecukupan alat bukti permulaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dinilai melanggar Pasal 44 ayat (4) UU KPK dan Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang pengertian penyidikan yang mengatakan, “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”.

Di samping itu Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sejumlah Rp. 62 Milyar beserta bunga Rp. 3,5 Milyar yang menjadi objek dugaan korupsi juga telah dikembalikan oleh Pemkab Situbondo pada akhir tahun 2021 dan sudah mendapat SKL (Surat Keterangan Lunas) pada tahun 2022 dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur), BUMN dibawah Kementerian Keuangan, baru pada tahun 2023 KPK masuk melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Masyarakat.

Di amar putusannya Bupati Situbondo Karna Suswandi memohon pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk:

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON KARNA SUSWANDI untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik./115/DIK.00/01/08/2024 tertanggal 06 Agustus 2024, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atas nama KARNA SUSWANDI oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

3. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.ujarnya(sup)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 1 bulan Yang Lalu
Berita Serupa