Waktu Sekarang

22 April 2025 00:55

Tidak Semua Keterlibatan Anak Dalam Kampanye Melanggar, Begini Penjelasannya

Kategori :

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.net-Kabupaten Malang;  Keterlibatan anak dalam kampanye tidak serta merta masuk pelanggaran kampanye, karena secara materiilnya tidak diatur di PKPU nomor 13 tahun 2024, yang mengatur didalamnya terkait keterlibatan anak dalam kampanye hanya terbatas untuk perguruan tinggi, dan yang melarang keterlibatan anak dalam politik itu ada dalam undang-undang lainnya yang bukan ranah Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Tobias Gula Aran. SH., M.H kepada awak media menjelaskan terkait keterlibatan anak dalam kampanye terbuka maupun kampanye terbatas tidak diatur di PKPU nomor 13 tahun 2024, yang diatur dalam klausul hanya kampanye yang melibatkan anak di perguruan tinggi.

“Keterlibatan anak dibawah umur secara materiilnya itu memang tidak diatur, keterlibatan anak itu hanya untuk perguruan tinggi, yang dilarang itukan dalam undang-undang lainnya, perlindungan anak yang mana dalam peraturan perlindungan anak itu kan melarang keterlibatan anak terhadap kegiatan-kegiatan politik,” terang Tobias (17/10) yang ditemui di Universitas Raden Rahmat (Unira) Kepanjen kabupaten Malang.

“Dan ini kita memastikan bahwa secara materiil dan itu tidak bisa kita tetapkan menjadi tindak pidana pemilu, oleh karena itu kita memberikan rekomendasi kepada komisi perlindungan anak, memastikan bahwa ini adalah pelanggaran tindak pidana pelibatan anak dalam politik,” jelas Tobias.

Lebih lanjut Tobias mengatakan yang harus dicermati meskipun usianya dibawah 17 tahun, yang bersangkutan itu statusnya sudah menikah atau belum, sepanjang dia sudah menikah maka status nya itu sudah dewasa dan memenuhi syarat menjadi pemilih.

Disinggung terkait keterlibatan artis NS yang diduga belum berusia 18 tahun dan belum menikah dalam Kampanye di Gondanglagi, Tobias mengungkapkan unsur syarat materiilnya tidak masuk dan pasal yang dilanggarnya juga tidak masuk.

“Kenapa tidak masuk, karena yang diatur dalam PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye, itu kan mengatur keterlibatan anak didalam kampanye itu kan yang dilarang di perguruan tinggi, dan terbatas di perguruan tinggi, sedangkan didalam kegiatan lainnya itu kan tidak diatur,” ungkapnya.

Menurut Tobias yang terjadi di Gondanglegi itu jalan sehat, dan hal tersebut tidak diatur dan bukan dilaksanakan di perguruan tinggi.

“Kalau (kegiatan kampanyenya) di perguruan tinggi, masuk pelanggaran, itu yang harus dicermati secara materiil pasalnya belum masuk,” lanjutnya.

Tobias menyampaikan ketika Bawaslu menyatakan bahwa tidak memenuhi syarat materiil, Bawaslu akan memberikan rekomendasi penyelesaian berdasarkan peraturan undang-undang lainnya salah satunya ke komisi perlindungan anak.

“Jadi komisi perlindungan anak itu nanti yang akan memberikan sanksi, pada siapa itu kembali kepada KPAI. Jadi bukan pelanggaran kampanye
Nah yang diatur dalam kampanye itu hanya di perguruan tinggi,” pungkasnya.

No Tag
Matarajawali
Di Post : 6 bulan Yang Lalu
Berita Serupa