Waktu Sekarang

22 April 2025 04:40

Polres Situbondo Klarifikasi Pemberitaan Penanganan Kasus yang Mandek 4 Tahun

Kategori : ,

Share:

Share on facebook
Share on twitter
Share on pinterest
Share on linkedin
Share on whatsapp

Matarajawali.Net-SITUBONDO; Polres Situbondo Polda Jatim memberikan klarifikasi terkait adanya pemberitaan di media Radar Situbondo paada tanggal 16 Oktober 2024 dengan judul “Belum Juga Ada Titik Terang – Empat Tahun Berlalu, Kasus Pemerkosaan oleh tujuh orang jalan ditempat”.

Terkait pemberitaan tersebut, Kasat Reskrim AKP Evandy Romi Meilan, S.H., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Achmad Soetrisno memberikan penjelasan bahwa kasus dimaksud dilaporkan di Polres Situbondo tanggal 30 Juni 2021 dengan terlapor 2 orang RDR (21) dan NAY (17) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kemudian, dugaan persetubuhan tersebut terjadi sekira bulan Desember tahun 2020 sampai dengan bulan Februari 2021 yang terjadi sebanyak 4 (empat) kali di wilayah Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo.

Dari laporan polisi tersebut, pada tanggal 21 Juli 2023 penyidik telah meningkatkan status perkara dari proses Penyelidikan ke tingkat Penyidikan. Pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 telah dilakukan pemeriksaan tes DNA yang hasilnya negatif atau bukan anak biologis dari kedua terlapor.

Penyidik juga mengklarifikasi bahwa tidak benar terlapor sebanyak 7 orang, dari hasil gelar perkara terlapor sebanyak 2 orang dan telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 6 November 2023 dengan hasil terbit SP3 dimana surat sudah tersampaikan kepada korban/pelapor.

“Pelapor atau korban apabila merasa dirugikan atas terbitnya SP3 bisa melakukan upaya hukum dan apabila ada fakta-fakta baru, diketahui identitas terlapor yang sebenarnya agar melaporkan ke Polres Situbondo bagian Unit PPA” terang Iptu Achmad Soetrisno,.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. menyampaikan bahwa dirinya senantiasa memerintahkan dan selalu mengingatkan kepada pengemban fungsi Reserse dalam hal ini Satreskrim baik di Polres maupun Unit Reskrim di tiap Polsek untuk melakukan penanganan perkara secara Profesional dan berkeadilan.

“Meskipun dengan banyaknya laporan atau perkara yang masuk, semuanya akan ditangani secara profesional, tentunya saya berharap pihak Media dapat mendukung dalam proses penegakan hukum di Polres Situbondo dengan memberikan pemberitaan atau informasi kepada Masyarakat yang lebih pasti dan akurat” tutupnya.(sup)

No Tag
Matarajawali
Di Post : 6 bulan Yang Lalu
Berita Serupa